Search

Bulan Depan, Kemenhub Pede Aturan Ojek Online Dirilis

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Ojek Online. Aturan itu bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum moda transportasi roda dua tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengklaim draf permenhub tentang ojol sudah rampung. Pekan depan, dia menargetkan regulasi menjalani masa uji publik.

"Harusnya sih minggu depan sudah mulai [uji publik]. Minimal di satu kota dulu, tapi secara bersamaan," ungkapnya kepada wartawan di komplek Gedung DPR/MPR RI, Selasa (29/1/2019).


Sementara itu, pekan ini dia fokus mengonfirmasi ulang konten draf kepada para stakeholder terkait. Yang dilibatkan, antara lain 10 perwakilan asosiasi driver ojol, serta dua aplikator dalam hal ini Grab dan Go-Jek.


"Kalau sudah tidak ada lagi hal yang jadi ganjalan, diterima. Sebenarnya dalam rapat juga pemerintah sudah diterima. Cuma saya pengecekan terakhir saja," urainya.

Dikatakan, tidak ada perubahan berarti dalam konten draf Permenhub sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya. Draf itu meliputi empat poin penting, yakni mengatur suspend, kemitraan, keselamatan, dan tarif.

Kemenhub Pede Aturan Ojek Online Terbit Bulan DepanFoto: Infografis/Gojek vs grab di Asia Tenggara/Aristya Rahadian Krisabella

Usai uji publik, Kemenhub bakal melakukan evaluasi lagi sebelum akhirnya menyerahkan draf ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan. Budi ingin, regulasi tersebut bisa diterapkan lebih cepat dari target semula.

"Kalau kemarin Pak Menteri [Budi Karya Sumadi] bilang Maret. Tapi kalau nanti bulan Februari bisa optimal selesai ya bisa bulan Februari," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2RUTluP
January 30, 2019 at 12:56AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bulan Depan, Kemenhub Pede Aturan Ojek Online Dirilis"

Post a Comment

Powered by Blogger.