Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengklaim draf permenhub tentang ojol sudah rampung. Pekan depan, dia menargetkan regulasi menjalani masa uji publik.
"Harusnya sih minggu depan sudah mulai [uji publik]. Minimal di satu kota dulu, tapi secara bersamaan," ungkapnya kepada wartawan di komplek Gedung DPR/MPR RI, Selasa (29/1/2019).
Sementara itu, pekan ini dia fokus mengonfirmasi ulang konten draf kepada para stakeholder terkait. Yang dilibatkan, antara lain 10 perwakilan asosiasi driver ojol, serta dua aplikator dalam hal ini Grab dan Go-Jek.
"Kalau sudah tidak ada lagi hal yang jadi ganjalan, diterima. Sebenarnya dalam rapat juga pemerintah sudah diterima. Cuma saya pengecekan terakhir saja," urainya.
Dikatakan, tidak ada perubahan berarti dalam konten draf Permenhub sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya. Draf itu meliputi empat poin penting, yakni mengatur suspend, kemitraan, keselamatan, dan tarif.
![]() |
Usai uji publik, Kemenhub bakal melakukan evaluasi lagi sebelum akhirnya menyerahkan draf ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan. Budi ingin, regulasi tersebut bisa diterapkan lebih cepat dari target semula.
"Kalau kemarin Pak Menteri [Budi Karya Sumadi] bilang Maret. Tapi kalau nanti bulan Februari bisa optimal selesai ya bisa bulan Februari," pungkasnya.
(miq/miq)
http://bit.ly/2RUTluP
January 30, 2019 at 12:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bulan Depan, Kemenhub Pede Aturan Ojek Online Dirilis"
Post a Comment