Bicara soal regulasi, startup maupun fintech yang bergerak di layanan pinjam meminjam sampai pembayaran sudah wajib hukumnya untuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan produk yang dikeluarkan oleh fintech tersebut tak boleh merugikan konsumen. OJK masuk dari sisi perlindungan konsumen.
"Fintech tadi kita sebut semua produk keuangan apa saja ada. Kami mapping di Fintech, sekarang ada Gojek, Tokopedia. Sekarang ini sudah memperluas ke produk lending, mungkin nanti masuk ke produk pasar modal," ungkap Wimboh di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Wimboh, kelegalan dari sebuah perusahaan harus jelas. Jika berhubungan dengan lembaga keuangan, bank, asuransi, harus tunduk pada aturan OJK.
"Permasalahan isunya seperti Gojek itu. PT [Perusahaan Terbuka] izinnya dari tempat lain, tapi produknya seperti jasa keuangan, sehingga kalau produknya lending seperti perbankan itu pasti harus izin OJK," kata Wimboh.
"Ada tujuan yang tak boleh dikurangkan, masyarakat harus dilindungi. Semua produk konvensional atau fintech harus dilindungi haknya. Kalau merasa kena tipu silakan lapor," tutur Wimboh lebih jauh.
(dru/dru)
http://bit.ly/2sDOSxy
January 23, 2019 at 06:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dari Gojek sampai Tokopedia, Simak Ultimatum dari OJK Ini!"
Post a Comment