Dimuat dalam situs Sekretariat Kabinet (Setkab), diuraikan besaran Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya Yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang terdiri atas gaji dan beberapa tunjangan.
Tunjangannya mencakup tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan. Sehingga dengan demikian secara keseluruhan Ketua BPH Migas memperoleh gaji, penghasilan, serta hak lainnya sebesar Rp 74.171.000,00 per bulan. Sementara Anggota memperoleh Rp 67.426.000,00.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2018.
Berikut adalah rinciannya.
![]() |
Jumlah gaji ini naik 57% dibanding sebelumnya, yang Perpresnya diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Perpres Nomor 28 Tahun 2013. Di mana untuk gaji kepala BPH Migas maksimal hanya Rp 47 juta sebulan, sudah termasuk tunjangan-tunjangan.
![]() |
http://bit.ly/2FvD7AQ
January 14, 2019 at 08:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dinaikkan Jokowi, Gaji Kepala BPH Migas Jadi Rp 74 Juta/Bulan"
Post a Comment