Search

Dinaikkan Jokowi, Gaji Kepala BPH Migas Jadi Rp 74 Juta/Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui baru saja menekan Perpres nomor 140 tahun 2018 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya Yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas).

Dimuat dalam situs Sekretariat Kabinet (Setkab), diuraikan besaran Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya Yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang terdiri atas gaji dan beberapa tunjangan.


Tunjangannya mencakup tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan. Sehingga dengan demikian secara keseluruhan Ketua  BPH Migas memperoleh gaji, penghasilan, serta hak lainnya sebesar Rp 74.171.000,00 per bulan. Sementara Anggota memperoleh Rp 67.426.000,00.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal  2 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2018.

Berikut adalah rinciannya.

Dinaikkan Jokowi, Gaji Kepala BPH Migas Jadi Rp 74 Juta/BulanFoto: Gaji Kepala BPH Migas (dok. Setkab)

Jumlah gaji ini naik 57% dibanding sebelumnya, yang Perpresnya diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Perpres Nomor 28 Tahun 2013. Di mana untuk gaji kepala BPH Migas maksimal hanya Rp 47 juta sebulan, sudah termasuk tunjangan-tunjangan.

Dinaikkan Jokowi, Gaji Kepala BPH Migas Jadi Rp 74 Juta/BulanFoto: Gaji Kepala BPH Migas (dok. Setkab)
(wed)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2FvD7AQ
January 14, 2019 at 08:33PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dinaikkan Jokowi, Gaji Kepala BPH Migas Jadi Rp 74 Juta/Bulan"

Post a Comment

Powered by Blogger.