Hukuman itu dijatuhkan karena Mastercard menghindari kompetisi dengan bank-bank lain yang menawarkan biaya pembayaran yang lebih murah, AFP melaporkan.
"Dengan mencegah berbagai merchant untuk mencari kondisi yang lebih baik yang ditawarkan oleh bank-bank di negara anggota lainnya, aturan Mastercard secara sengaja menaikkan biaya pembayaran menggunakan kartu, dan merugikan konsumen dan peritel," kata komisioner persaingan usaha UE, Margrethe Vestager.
Mastercard adalah perusahaan penerbit kartu kredit terbesar kedua setelah Visa di pasar Eropa. Mastercard telah menjadi sasaran penyidikan antimonopoli yang dilakukan UE sejak April 2013.
Foto: Arie Pratama
|
Ketika seorang konsumen membayar peritel menggunakan kartu kredit, bank toko tersebut membayar sejumlah biaya kepada bank pemilik kartu kredit yang diteruskan kepada konsumen.
Sebelum 2015, tingkat biaya ini bervariasi di seluruh Eropa, namun aturan Mastercard saat itu mewajibkan bank-bank yang menerima pembayaran menggunakan kartu untuk menerapkan biaya yang ditentukan di negara asal mereka.
"Ini menyebabkan harga yang diterima konsumen dan peritel lebih mahal hingga membatasi kompetisi lintas batas negara dan menyebabkan seolah-seolah ada segmentasi di dalam pasar tunggal UE," kata komisi UE dalam sebuah pernyataan.
"Berdasarkan hal tersebut, Komisi menyimpulkan bahwa aturan Mastercard mencegah peritel mendapat keuntungan dari biaya yang lebih rendah dan menghalangi kompetisi antara bank-bank lintas negara sehingga melanggar aturan antimonopoli UE." (wed)
http://bit.ly/2RFonXF
January 23, 2019 at 01:44AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mastercard Didenda Uni Eropa Rp 9,2 T, Kenapa?"
Post a Comment