Search

Perburuan Pajak Sri Mulyani sampai ke Toko Online dan Selebgram

Jakarta, CNBC Indonesia - Per tanggal 1 April 2019 mendatang, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce, yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, akan segera berlaku. Dalam aturan ini diatur tata cara dan prosedur pemajakan bagi berbagai perusahaan e-commerce, seperti Blibli, Bukalapak, Tokopedia, Lazada, Shopee, dan sebagainya.

Diterbitkannya aturan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah serius untuk meningkatkan kepatuhan pajak, terutama bagi para pelaku usaha digital.


Dalam aturan ini, e-commerce akan dikenakan wajib pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undang di bidang pajak penghasilan. Nantinya, toko online juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak.


Selain PPh, ada dua pajak lain yang juga dikenakan pada e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Agar prosedur perpajakan ini berjalan lancar, sama seperti wajib pajak lainnya, kementerian di bawah pimpinan Sri Mulyani Indrawati ini mengharuskan pengelola e-commerce memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perburuan Pajak Sri Mulyani sampai ke Toko Online & SelebgramFoto: Infografis/KOMPETISI E-COMMERCE DI INDONESIA/Aristya Rahadian Krisabella

Rupanya, aturan ini juga berlaku bagi pedagang online. Para pedagang online nantinya berkewajiban untuk membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet, dengan catatan; omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Sedangkan untuk omzet yang lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

"Bagi e-commerce di luar platform marketplace pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan Pelaksanaan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga, dalam keterangan resmi, Jumat (11/1/2019).


Tak hanya e-commerce dan pedagang online, pemerintah juga menyasar para selebgram atau akun-akun Instagram berpengikut banyak yang gemar pamer harta kekayaan di media sosial mereka.

Untuk para selebgram, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki sebuah sistem bernama "social network analytics (SONETA)", yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, otoritas pajak juga memiliki DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait, seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.

Menurut Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi, nantinya sistem Soneta akan diintegrasikan dengan setiap media sosial. Namun untuk saat ini, sistem tersebut baru bisa digunakan di internal otoritas pajak.

"Penggalian data dari sosial media itu sudah dilakukan oleh para AR (account representative) dari dulu. Hanya saja penggalian itu baru dilakukan sendiri-sendiri, dan dianalisis sendiri-sendiri," kata Iwan.

Dalam pelaksanaannya nanti, otoritas pajak akan melihat dengan seksama apakah barang-barang mewah yang ditonjolkan para wajib pajak (dalam hal ini selebgram) di akun media sosialnya, telah sesuai dengan laporan kewajiban perpajakan yang memang selama ini harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

(prm)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2TPZJA9
January 14, 2019 at 03:06PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Perburuan Pajak Sri Mulyani sampai ke Toko Online dan Selebgram"

Post a Comment

Powered by Blogger.