Kebijakan yang mulai berlaku 1 April 2019 itu pun menuai respons dari para pelaku e-commerce. Salah satunya adalah Cofounder dan CFO Bukalapak, Muhamad Fajrin Rasyid.
Kepada CNBC Indonesia, Minggu (13/1/2019), Fajrin mengaku belum akan berkomentar banyak terkait kebijakan itu.
"Kami para pelaku menunggu press release idEA (Indonesia E-Commerce Association/Asosiasi E-Commerce Indonesia) besok pagi, jadi sekarang saya belum bisa komentar," kata Fajrin.
Akan tetapi, menurut dia, Bukalapak akan satu suara dengan statement yang disampaikan idEA. "Prinsipnya iya," ujar Fajrin.
Dalam undangan yang diterima CNBC Indonesia, idEA akan menggelar keterangan pers di idEA Space, Centennial Tower, Jakarta, Senin (14/1/2019) pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"idEA sebagai asosiasi yang mewakili kepentingan Industri merasa peraturan yang diterapkan dapat berdampak pada pertumbuhan industri secara langsung. Diharapkan peraturan pemerintah dapat mendukung tumbuh kembang industri untuk menunjang perekonomian negara, bukan sebaliknya yaitu mematikan pertumbuhan industri," tulis idEA.
"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," ujarnya.
Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan (Kemenkeu) juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
![]() |
(miq/prm)
http://bit.ly/2QH6yC9
January 14, 2019 at 01:18PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terdampak, IDEA Respons Aturan Pajak E-Commerce Siang Ini"
Post a Comment