Sebagai informasi, dalam rencana besar merger tersebut, MUFG akan menjadi pemegang saham terbesar sekaligus pemegang saham pengendali dari bank ini dengan kepemilikan 72,78%. Kemudian, ACOM Co, Ltd sebesar 1,34%, Komisaris/Direktur sebanyak 0,04% dan publik sebanyak 25,87%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan siapapun bisa mengajukan rencana kepada OJK.
"Tentunya kan dia punya intention begitu kan boleh saja tapi nanti tentunya akan kita lihat," kata Wimboh kepada media di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Wimboh rencana ke depan Danamon dan BNP harus dilihat dulu dasarnya seperti apa. "Mereka (pemegang saham) kan boleh punya proposal begitu (sampai kuasai 72,78%). Cuma saat ini sedang kita bahas," kata Wimboh.
Pengabungan bisnis atau merger antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) ditargetkan bisa rampung pada Maret ini. Kedua bank ini harus menggabungkan bisnisnya karena keduanya telah menjadi unit usaha dari Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).
Berdasarkan Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha (RRPU), Danamon akan bertindak sebagai bank yang menerima penggabungan. Artinya Bank Nusantara Parahyangan akan melebur ke Bank Danamon.
Dengan adanya penggabungan ini, usaha keduanya akan digabung dan bersinergi dalam hal pembiayaan untuk rantai pasok otomotif, perbankan ritel, inovasi digital dan kemampuan manajemen risiko.
Setelah merger nanti, MUFG akan menjadi pemegang saham terbesar sekaligus pemegang saham pengendali dari bank ini dengan kepemilikan 72,78%. Kemudian, ACOM Co, Ltd sebesar 1,34%, Komisaris/Direktur sebanyak 0,04% dan publik sebanyak 25,87%.
Struktur pemegang saham ini menggunakan asumsi bahwa Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. dan PT Hermawan Sentral Investama akan menggunakan haknya sebagai pemegang saham untuk menjual sahamnya kepada MUFG.
http://bit.ly/2AWVsUm
January 23, 2019 at 06:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bolehkah MUFG Kuasai 72% Saham Danamon-BNP? Ini Kata Bos OJK"
Post a Comment