Search

Ini Usulan Insentif Pajak Kemenperin untuk Mobil Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perindustrian terus mengejar target 20% produksi kendaraan listrik (hybrid, plug-in hybrid, full battery EV) di tahun 2025.

Untuk mewujudkan hal tersebut, segenap dukungan insentif berupa pemberian tax holiday bagi industri komponen utama (baterai, magnet, dan kumparan motor listrik) hingga harmonisasi skema perpajakan terus dikebut pemerintah.


Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Harjanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan insentif tax holiday bagi satu investor asing dalam sektor pengolahan material baterai.

Dia mengacu kepada pembangunan smelter nikel laterit oleh PT. QMB New Energy Materials di Kawasan Industri Morowali (IMIP), beberapa waktu lalu dengan nilai investasi awal US$ 700 juta. Fasilitas ini dapat memenuhi kebutuhan bahan baku baterai lithium generasi kedua. 

Anak usaha patungan perusahaan China, Indonesia dan Jepang yang terdiri dari GEM Co.,Ltd., Brunp Recycling Technology Co.,Ltd., Tsingshan, PT IMIP dan Hanwa ini diharapkan dapat mulai beroperasi pada semester I-2020.

Selain itu, Harjanto juga mendorong investor dari Jepang, Korea dan negara lain untuk menbangun pabrik baterai dan komponen utama yang lain di Tanah Air.

"Kita harap terjadi pendalaman industri sehingga saat nanti kita masuk era mobil listrik, baterainya sudah produksi dalam negeri," kata Harjanto di kantornya, Selasa (29/1/2019).

Terkait harmonisasi pajak, dia menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk bergeser ke pengenaan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) berbasis emisi gas buang kendaraan. 

"Artinya semakin rendah emisi kendaraannya, konsumen dapat menikmati PPnBM hingga nol persen," imbuhnya.

Ini Usulan Insentif Pajak Kemenperin untuk Mobil Listrik Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Agar kendaraan listrik bisa memberikan efek positif langsung terhadap penurunan konsumsi BBM dan impor migas, pemerintah sadar perlunya mendorong masyarakat agar berbondong-bondong memilih mobil listrik dibandingkan mobil konvensional.

Untuk itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga mendorong perlunya pengurangan bea masuk (BM) impor kendaraan listrik secara utuh (completely built up/CBU) untuk sementara waktu agar harga jual bisa ditekan dan masyarakat mau menggunakannya.

"Artinya Pak Menteri ingin penggunaan kendaraan listrik ini bisa meluas. Kalau meluas, konsumsi BBM bisa dipotong," kata Harjanto.

Dia mencontohkan, rata-rata konsumsi BBM mobil tipe LCGC (low cost green car) saat ini berada pada kisaran 1:15 (1 liter bensin untuk jarak 15 km). Kalau masyarakat berpindah ke mobil hybrid dengan konsumsi BBM 1:30, maka pemerintah bisa memotong konsumsi bahan bakar hingga 50 persen.

"Kalau ratusan ribu kendaraan tersebut dipakai di jalanan, kita bisa lakukan penghematan ratusan ribu liter. Artinya jumlah itu penting. Jangan sampai kita memproduksi kendaraan tapi targetnya secara volume tidak tercapai karena masalah harga dll. Oleh karena itu pola insentif diperlukan," pungkasnya.

(gus)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2FVFApi
January 30, 2019 at 12:37AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ini Usulan Insentif Pajak Kemenperin untuk Mobil Listrik"

Post a Comment

Powered by Blogger.