Search

Karena Pajaknya Tak Beres, Belanja di Toko Online Lebih Murah

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini dunia maya tanah air kembali memanas setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Isu perpajakan memang terbilang sensitif, karena menyangkut uang yang harus disetorkan kepada pemerintah. Kalau soal uang, orang memang cepat panas.

Selama ini, masyarakat bebas berjualan secara online tanpa harus memikirkan pajaknya. Bagaimana tidak, hanya dengan membuat akun secara gratis di marketplace tertentu seseorang langsung dapat menjajakan barang dagangannya dan bertransaksi dengan bebas.


Sebenarnya, tidak ada yang berubah dari peraturan perpajakan mengenai jumlah kewajiban yang harus dibayarkan.

Jenis Pajak Usaha Dengan Omzet Usaha Dengan Omzet >Rp 4,8miliar/tahun
PPh 0,5% x Omzet Bervariasi
PPN Tidak Ada 10%
PPNBM 10%-200% (bila ada)
10%-200% (bila ada)

Baik online, maupun offline, bila seseorang atau badan usaha melakukan transaksi barang/jasa, sejatinya akan dikenakan pajak. Jadi, kewajiban besaran pajak bukan ditentukan dari media transaksinya (online vs offline).

Sebagai contoh, badan usaha yang melakukan transaksi sejumlah tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, hanya akan wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari total omzetnya.

Artinya, bila omzet tahunan badan usaha tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak wajib disetor. Sedangkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) akan dikenakan hanya pada barang-barang tertentu yang termasuk kategori barang mewah dengan tarif bervariasi antara 10% hingga 200%.

Lain ceritanya dengan badan usaha dengan omzet lebih dari  Rp 4,8 miliar per tahun. Pada kategori ini, kewajiban pajak badan usaha banyak variasinya. Pajak Penghasilan yang dikenakan sudah bukan hanya 1 jenis lagi, namun bisa bervariasi tergantung tingkat penghasilannya. Ditambah lagi dengan munculnya komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarnya dipatok 10%.

Jadi, sebenarnya permasalahan muncul terkait pelaporan pajak. Hingga saat ini, pelaporan pajak dilakukan dengan metode pelaporan mandiri (self assesment), yaitu wajib pajak yang menghitung sendiri jumlah kewajibannya.

Hal inilah yang seringkali membuat dirjen pajak sering kebobolan. Pasalnya transaksi secara online masih belum sepenuhnya terlacak.

Bayangkan saja apabila ada toko online yang sebenarnya menjual barang mewah dan memiliki omzet diatas Rp 4,8 miliar tidak melaporkan jumlah pajaknya, maka komponen PPh, PPN, dan PPNBM (yang totalnya bisa lebih dari 30%) otomatis tidak masuk kas negara. Maka dari itu, apabila badan usaha tidak melaporkan pajaknya (terlebih apabila omzet lebih dari Rp 4,8 miliar/tahun dan menjual barang mewah), maka harga yang dilempar ke konsumen dapat banyak terpangkas.

Sedangkan, toko-toko offline yang resmi akan relatif lebih taat pelaporan pajak, karena untuk mengurus legalitas usaha seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perlu melaporkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan neraca perusahaan.

Menjadi wajar apabila banyak toko online bisa menjual barang dengan harga yang relatif murah bila seperti itu kasusnya.

Maka dari itu, sebenarnya tindakan pemerintah untuk lebih mengetatkan peraturan perpajakan toko online memiliki alasan yang cukup bisa diterima. Salah satunya untuk membuat persaingan usaha antara toko online dan offline menjadi menjadi lebih imbang, setidaknya pada bagian kewajiban pajak (tidak termasuk efisiensi operasi).

TIM RISET CNBC INDONESIA

(taa/taa)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2ROqKGH
January 14, 2019 at 10:33PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Karena Pajaknya Tak Beres, Belanja di Toko Online Lebih Murah"

Post a Comment

Powered by Blogger.