Berdasarkan Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha (RRPU), Danamon akan bertindak sebagai bank yang menerima penggabungan. Artinya Bank Nusantara Parahyangan akan melebur ke Bank Danamon.
Dengan adanya penggabungan ini, usaha keduanya akan digabung dan bersinergi dalam hal pembiayaan untuk rantai pasok otomotif, perbankan ritel, inovasi digital dan kemampuan manajemen risiko.
Setelah merger nanti, MUFG akan menjadi pemegang saham terbesar sekaligus pemegang saham pengendali dari bank ini dengan kepemilikan 72,78%. Kemudian, ACOM Co, Ltd sebesar 1,34%, Komisaris/Direktur sebanyak 0,04% dan publik sebanyak 25,87%.
Struktur pemegang saham ini menggunakan asumsi bahwa Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. dan PT Hermawan Sentral Investama akan menggunakan haknya sebagai pemegang saham untuk menjual sahamnya kepada MUFG.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
|
Danamon juga akan menerima seluruh aset dari BNP berupa kas yang nantinya akan menjadi senilai Rp 1,92 triliun, terdiri dari Rp 1,85 triliun kas Danamon dan proforma kas BNP senilai Rp 72,73 miliar. Aset menjadi Rp 186,52 triliun dari hasil penggabungan aset Danamon yang sebelumya senilai Rp 178,54 triliun dan BNP senilai Rp 7,97 triliun.
Liabilitas akan naik menjadi Rp 144,18 triliun, dimana senilai Rp 137,56 triliun adalah milik Danamon dan Rp 6,62 triliun milik BNP. Sementara kondisi ekuitas akan meningkat menjadi Rp 42,34 triliun, terdiri dari gabungan ekuitas Danamon yang senilai Rp 40,98 triliun dan ekuitas BNP senilai Rp 1,35 triliun.
Sayangnya, merger ini tak otomatis mengangkat Danamon menjadi bank umum kelompok usaha (BUKU) IV. Berdasarkan laporan keuangan BDMN per akhir September 2018, Danamon memiliki modal inti tier 1 senilai Rp 28,55 triliun. Dengan jumlah tersebut, artinya bank ini masih berada dalam kategori BUKU III (dengan rentang modal inti Rp 5-30 triliun).
Sementara, modal inti tier 1 untuk BNP tercatat senilai Rp 1,26 triliun dan masih dalam kategori BUKU II (rentang modal inti Rp 1-5 triliun). Jika dijumlah, modal kedua bank ini berjumlah senilai Rp 29,82 triliun. Padahal, untuk berada dalam kelompok BUKU IV, sebuah bank minimal harus memiliki modal inti sebesar Rp 30 triliun.
Kemudian, dengan dilakukannya penggabungan ini maka akan ada kemungkinan penghapusan pencatatan saham atau delisting oleh salah satu entitas setelah proses penggabungan bisnisnya.
"(Delisting BBNP) konsekuensinya, karena itu pilihan, tanya ke bursa. Kalau ada dua emitan merger, mana yang surviving company-nya," kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
Sepanjang perdagangan kemarin saham BDMN diborong oleh pasar yang menyebabkan sahamnya mengalami kenaikan sampai 7,78% ke harga Rp 9.000/saham. Sedangkan untuk saham BBNP justru ditutup stagnan di harga RP 2.200/saham.
(prm)http://bit.ly/2Ua6zk2
January 23, 2019 at 03:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Merger Danamon-BNP: Delisting sampai Cuan Harga Saham"
Post a Comment