
Pemerintah melalui kementerian keuangan baru saja meluncurkan peraturan PMK 210 tentang pajak e-commerce. Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Ketua iDEA Ignasius Untung mengatakan harusnya butuh waktu untuk sosialisasi dan studi sebelum diterapkannya peraturan ini.
Masalah bagi pelaku e-commerce adalah penjual yang mau dipajaki dari total omset mereka tetapi kenapa pemungutannya dilakukan pelaku e-commerce dan bukan langsung ke penjual.
"Yang jadi masalah karena pajaknya ini ada pintu baru, mau masuk ke e-commerce tapi harus setor NPWP. Kalau dipajaki ke sellernya masing-masing sih gak masalah," ujarnya. Dengan diwajibkannya NPWP, "ini seolah olah kita diminta membantu mendaftarkan NPWP pengusaha."
Selain itu, Ia mengeluhkan mengapa hanya e-commerce marketplace saja yang dikenakan pajak, bagaimana dengan perdagangan melalui chat, media sosial, flyer dan lain-lain.
"Lalu bagaimana dengan media sosial, chat, flyer yang juga digunakan untuk berjualan/. Apakah akan dikenakan pajak juga?" ujarnya.
Ia juga meminta ketersediaan data agar tidak berdampak pada penurunan besar dalam volume penjual yang mundur.
"Apapun yang diputuskan itu harus ada datanya. Hingga saat ini kami belum ditunjukkan data nya, resiko, biaya, keuntungan dan biayanya," tambahnya. "Mungkin mereka (pemerintah) punya. Tapi kami belum dapat. Jadi kami deg degan nih. Kita tidak anti pajak tapi mau melihat kepentingan lebih besar."
"Apapun yang diputuskan akan ada konsekuensinya. Tapi ini bukan mengancam ya," kata Ignasius.
(roy/roy)http://bit.ly/2TI3Gqu
January 14, 2019 at 08:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha e-Commerce Tak Masalah Pedagang Dipajaki, Asal..."
Post a Comment