
Untuk itu, iDEA bersama pelaku usaha industri mengajak para pemangku kepentingan untuk mencari jalan tengah dalam proses implementasinya sehingga tidak mematikan potensi e-commerce.
"Mari kita bersama-sama mencari cara agar penerimaan pajak bisa tercapai tanpa mengorbankan harapan pertumbuhan ekonomi dari UMKM dalam jangka panjang," ujar Ketua iDEA Ingasius Untung dalam keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).
"Dan untuk menemukan keseimbangan ini perlu kajian yang matang dan melibatkan semua pemangku kepentingan."
Berdasarkan studi yang dilaksanakan oleh iDEA pada 1.765 pelaku UKM di 18 kota di Indoensia, 80% dari pelaku UMKM masih masuk kategori mikro, 15% masuk kategori kecil dan 5% yang sudah bisa dikatakan masuk usaha menengah.
iDEA melihat pemberlakuan PMK 210 tentang e-commerce bisa terlihat sebagai entry barried (halangan), yang sama sekali tidak mempermudah perjuangan UMKM dalam bertahan dan mengembnagkan usaha namun malah membebani mereka.
(roy/roy)http://bit.ly/2M83fDj
January 14, 2019 at 05:34PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha Toko Online Kritik Pajak e-Commerce"
Post a Comment