
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti, yang hadir langsung saat rapat, menyatakan bahwa penerapan bagasi berbayar oleh maskapai low cost carrier (LCC) tidak melanggar aturan.
"Kebijakan tarif bagasi berbayar, regulator tugasnya mengawasi dalam hal tarif sesuai PM 14 2016 dan saat ini hampir tidak ada yang dilanggar, sesuai aturan dalam hal tarif batas atas batas bawah. kemudian pemerintah tugasnya mengecek kondisi sebenarnya di lapangan," ungkap dia di sela rapat.
Meski begitu, dia berjanji bakal melakukan evaluasi perihal penerapan bagasi berbayar. Sejauh ini, Lion Air sudah tidak lagi menyediakan bagasi gratis, sedangkan Citilink dijadwalkan menerapkan kebijakan serupa mulai 8 Februari 2019 mendatang.
"Saat ini kami melakukan evaluasi yang terjadi di lapangan. Kami bersama stakeholder memantau aturan penerapan bagasi berbayar itu. Akan dirundingkan pelaku airlines dan INACA, para ahli untuk menjaga keseimbangan terjadi. Agar nggak memberatkan pengguna jasa, itu aja tambahan kami," urainya.
Rapat ini akhirnya menghasilkan kesimpulan yang dibacakan pimpinan sidang Sigit Susiantomo. Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu menekankan dua poin penting.
"Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan, Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," kata dia membacakan kesimpulan.
"Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk mengkaji ulang besaran komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, guna memformulasikan ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur, pajak, serta bea masuk suku cadang," lanjutnya.
(gus)http://bit.ly/2sUF6Y2
January 30, 2019 at 03:07AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rapat 4 Jam, DPR Desak Kemenhub Tunda Bagasi Berbayar"
Post a Comment