Search

Mau Jadi Driver Taksi Online? Maaf Jumlahnya Dibatasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan aplikator taksi online wajib menghentikan pendaftaran mitra driver baru jika kuota telah terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda (AMM) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menanggapi telah berlakunya aturan taksi online sejak 1 Juni 2019.


"Iya dari aplikator mestinya sudah (setop pendaftaran), Kan mungkin sekarang sudah terjadi keseimbangan. Misal Jogja dia dulu kan ngasih (kuota) 1000 padahal (driver) sudah 5000. Itu yang harus diakomodasi," ujarnya, Selasa (5/6/2019).

Dalam peraturan tersebut disebutkan batas kuota jumlah taksi online. Pemerintah daerah (Pemda) menjadi pihak penentu jumlah kouta sesuai dengan kebutuhan masing-masing.


Ahmad meminta agar Pemda mengakomodir para mitra driver eksisting meskipun telah melebihi jumlah kuota yang diwacanakan sebelumnya. Dengan ini, maka diharapkan tidak ada pemberhentian driver eksisting hanya karena kuota.

"Kita berharap tidak ada (pemangkasan kuota) karena kalau itu dilakukan maka nanti terjadi kisruh lagi. Kan kita juga gak mau," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub memastikan aturan taksi online berlaku 1 Juni 2019. Salah satu yang diatur adalah kuota mitra driver.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan ada kuota taksi online. Kuota ini disesuaikan dengan permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan kuotanya.

"Kita (Kemenhub) berikan indikator melakukan perhitungan kuota. Itu kan melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita indikator," ujar Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/6/2019).

Budi Setiyadi menambahkan penentuan kuota memang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Budi mencontohkan kebutuhan taksi online di Yogyakarta akan berbeda dengan Jawa Tengah.

"[Aturan kuota] sudah berlaku, namun nanti pasti akan lakukan evaluasi. Taksi online masih firm, masih sesuai dengan semula. Nanti tanyakan sama Pak [Ahmad] Yani Direktur Angkutan Darat (Kemenhub) soal provinsi mana ayang sudah sudah ajukan kuota-kuota tadi," tambahnya.

Pengemudi Taksi Online Melakukan Unjuk Rasa
[Gambas:Video CNBC]

Sebelumnya pemerintah pernah akan memberlakukan kuota taksi online. Kala itu Kemenhub menghitung jumlah kuota taksi online seperti Grab Car maupun Go Car sebanyak 91.953 kendaraan untuk di 14 Provinsi.

Kuota terbesar diberikan untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, kemudian Jawa Barat 15.418 kendaraan, dan Lampung 7.000 kendaraan.

Sementara kuota terkecil ditetapkan untuk tiga provinsi, Yogyakarta, Riau, dan Sumatera Barat. Penetapan kuota ini sebenarnya diserahkan kepada masing-masing daerah agar tetap ideal dan tidak berlebih.

Setiap calon pengemudi diwajibkan mendaftar, dan jika kuota sudah terpenuhi maka yang kemudian mendaftar tidak akan mendapat izin untuk beroperasi.

"Aturan ini menggunakan sistem quota per provinsi, tidak ada per quota per aplikator. Selama ini yang kami lihat para aplikator kurang bergerak dan mendorong mitra driver untuk melengkapi persyaratan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya pada 2018.

(hps)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Mu3jB7
June 06, 2019 at 03:35PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mau Jadi Driver Taksi Online? Maaf Jumlahnya Dibatasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.