Kementerian Keuangan melalui Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto menyampaikan telah menemukan pelanggaran terhadap laporan keuangan tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) untuk tahun 2018. Pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik Kasner Sirumapea (KAP) atas LKT Garuda ini mempengaruhi opini laporan audit independen.
Untuk itu Kemenkeu memberikan sangsi berupa pembekuan izin selama 12 bulan terhadap KAP. Selain itu Kemenkeu bersama OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta integritas sistem keuangan dan profesi keuangan khususnya akuntan publik.
Selengkapnya saksikan pernyataan
Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto dalam Breaking News, CNBC Indonesia (Jumat, 28/06/2019).
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2XdO4kK
June 30, 2019 at 03:46PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Negosiasi Dagang Mandek, Indeks Shanghai Dibuka Melemah
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Shanghai dibuka melemah 0,25% ke level 2.712,79, sementara indeks … Read More...
Pukul 09:00 WIB: Rupiah Tambah Lemah ke Rp 14.115/US$
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sem… Read More...
Simak, Analisis Teknikal Saham ISAT dan FRENJakarta, CNBC Indonesia - Pada perdagangan Kamis kemarin, dua saham emiten telekomunikasi mengalami … Read More...
Perhatian! Ekspor Indonesia Turun 4,7% ke US$ 13,87 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil ekspor-impor pada bulan Januari… Read More...
Perang Dagang Berpotensi Memanas, Bursa Asia Terkoreksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham utama kawasan Asia kompak dibuka melemah pada hari ini: indek… Read More...
0 Response to "Kemenkeu Temukan Pelanggaran Pada LKT Garuda"
Post a Comment