Search

Pemblokiran Ponsel Black Market di Agustus, Ini Skenarionya

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) menyambut baik rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan menerbitkan aturan verifikasi dan kontrol nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Sekretaris Jenderal AIPTI Hendrik Karosekali mengungkapkan, salah satu skenario pengaturan IMEI ini merupakan usulan dari pihaknya kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan sudah lama ditunggu oleh asosiasi dan produsen ponsel Tanah Air.

Menurutnya, aturan validasi IMEI ini ibarat STNK kendaraan dan sangat efektif mengeliminasi peredaran ponsel ilegal menggunakan teknologi, mengingat pengendalian Bea & Cukai dan Kementerian Perdagangan belum mampu mengatasi hal tersebut.

"Ada risiko HP ber-TKDN [tingkat kandungan dalam negeri] diekspor kemudian diimpor secara ilegal. Kemenperin perlu melakukan pengendalian dan pengawasan
terhadap ponsel ber-TKDN yang diekspor. Kami menanti hal ini agar segera dijalankan," kata Hendrik kepada CNBC Indonesia.

Ia pun menjelaskan cara kerja dari sistem verifikasi IMEI ini.

Setiap ponsel memiliki nomer IMEI yang akan didaftarkan di dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kemenperin. Operator kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI dari database Kemenperin.

"Setiap ponsel saat terhubung ke operator akan diperiksa oleh aplikasi tadi. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, maka proses koneksi akan berlanjut. Apabila tidak terdaftar, proses koneksi akan dihentikan alias diputus," jelasnya.


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengembangkan sistem identifikasi produk ponsel ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Sistem ini sebagai upaya memvalidasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Upaya ini dilakukan pemerintah guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dari barang black market atau barang ilegal.

Skenario pasti dari sistem DIRBS ini memang belum diputuskan. Namun, payung hukumnya akan terbit 17 Agustus 2019, yang ditangani oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2XBHcgh
June 30, 2019 at 05:19PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemblokiran Ponsel Black Market di Agustus, Ini Skenarionya"

Post a Comment

Powered by Blogger.