
Ketua MK Anwar Usman mengatakan agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Selain itu, saksi dan ahli serta bukti tambahan dimintakan Anwar kepada Bawaslu.
"Untuk daftar saksi dan ahli supaya diserahkan lebih awal dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa serta untuk ahli supaya CV-nya diserahkan sekalian," imbuh Anwar, dikutip detiknews, Jumat (21/6/).
Persidangan hari ini sebelumnya merupakan giliran KPU sebagai Termohon mengajukan saksi dan ahli. Namun KPU hanya menghadirkan satu orang ahli yaitu Prof Marsudi Wahyu Kisworo sebagai arsitek dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Selain itu, ada ahli lainnya, yaitu W Riawan Tjandra, yang memberikan keterangan secara tertulis.
Simak live streaming sidang MK berikut ini di CNBC Indonesia:
http://bit.ly/2WVbB4I
June 21, 2019 at 04:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saksikan! Siaran Langsung Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK"
Post a Comment