Namun, keputusan ini bisa merugikan peserta BPJS Kesehatan yang tidak memiliki pengetahuan tentang layanan kesehatan yang harus menggunakan skema urun biaya dan yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Koordinator Advocat BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan bila melihat aturan Permenkes No.51 tahun 2018 tentang urun biaya BPJS Kesehatan belum bisa dijalankan karena pemerintah belum merumuskan jenis layanan kesehatan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Selain itu, aturan ini bisa digunakan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya mendorong orang membayar untuk layanan yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
"Kondisi ibu yang sehat sebenarnya tidak masalah persalinan normal atau caesar tetapi ibu harus mengeluarkan biaya tambahan karena operasi caesar padahal bisa saja mereka tidak perlu mengeluarkan uang untuk persalinan," ujar Timboel Siregar kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/1/2019).
Oleh sebab itu, Timboel Siregar meminta bila aturan ini dijalankan maka harus ada pengawasan yang fokus agar tindakan yang merugikan peserta BPJS Kesehatan tidak terjadi.
"Jangan sampai muncul praktik pembiasan di lapangan yang membuat peserta rugi," ujarnya.
Asal tahu saja, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Kemenkes No.51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih bayar dalam program jaminan kesehatan. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak Desember 2018.
Dalam aturan baru ini, layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dibatasi biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B sebesar Rp 20 ribu untuk satu kali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama Rp 10 ribu.
![]() |
Aturan ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.
Untuk rawat inap, biaya yang ditanggung peserta dari layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sebesar 10% dari total biaya.
Kemenkes juga membatasi berasnya biaya yang ditanggung peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp 30 juta.
Dalam aturan ini, rumah sakit diwajibkan untuk memberitahukan dan mendapat persetujuan dari peserta BPJS Kesehatan tentang kesediaan menanggung selisih biaya. Aturan ini tidak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah.
[Gambas:Video CNBC]
http://bit.ly/2S0UCjr
January 18, 2019 at 05:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Layanan BPJS Kesehatan Tak Gratis, Hati-hati Rugikan Peserta"
Post a Comment