
Ketua idEA Ignasius Untung mengatakan pemberlakuan PMK 210 pada platform marketplace yang semuanya mudah dikontrol akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang ke media sosial yang minim kontrol. Layanan itu memang tidak diciptakan minim kontrol dan tidak diciptakan untuk melakukan transaksi.
"Berbagi permasalahan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan akan meningkat," ujar Ignasius Untung dalam keterangan resmi, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan studi idEA, hampir 95% pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial dan hanya 19% pelaku UMKM online berjualan melalui platform marketplace.
Ignasius Untung menambahkan jika kondisi ini terus berlangsung maka platform marketplace lokal akan kalah bersaing.
"Kalah bersaing karena kalah strategi, itu sudah menjadi risiko bisnis, tapi kalah bersaing karena tidak ada level of playing field atau kesetaraan itu amat disayangkan. Padahal platform lokal justru mendorong peningkatan ekonomi ketimbang platform media sosial yang dimiliki asing," tegas Ignasius Untung.
Asal tahu saja, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 210 tentang e-commerce. Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019. Sebelum aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan lakukan sosialisasi.
(roy/miq)http://bit.ly/2TNck73
January 14, 2019 at 06:26PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Pajak e-Commerce Bikin Pedagang Pindah Jualan ke Medsos'"
Post a Comment