Search

WIKA Jadi Anak Usaha Perumnas, Kok Jokowi Belum Teken PP?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembentukan Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan (PPK) mulai menemukan jalan terang. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sudah siap melepas status Persero, seiring berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Wika Tower, Jakarta, Senin (28/1).

Penghapusan status Persero ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam pembentukan Holding PPK. Selain WIKA, 5 perusahaan pelat merah lain yang harus melepas nama Persero, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).

Nantinya, seluruh perusahaan itu menjadi anak usaha Perum Perumnas (Persero), selaku induk Holding PPK. Dalam hal ini, Perumnas bakal mendapat kucuran penyertaan modal negara (PMN) untuk menahkodai anak usahanya.


Namun, instrumen legal untuk penambahan PMN bagi Perumnas belum terbit. Padahal, legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) ini sedianya ditargetkan diteken Presiden Joko Widodo pada pekan ke-3 Desember 2018 lalu.

Setelah itu, pemerintah perlu menerbitkan instrumen legal lain, yakni penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Perumnas, yang dilanjutkan dengan penandatanganan akta inbreng. Hingga kini, belum ada titik terang terkait hal itu.

Di sisi lain, langkah penghapusan label Persero anggota Holding PPK sudah lebih dulu mendapatkan jalan mulus. Direktur Utama WIKA, Wijaya Tumiyana mengatakan dengan penghapusan status Persero ini, maka sesuai rencana, perusahaan akan bergabung dengan sejumlah BUMN karya lainnya.

"Sinergi antar-BUMN dalam holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan menghadirkan perumahan yang berkualitas dengan harga terjangkau. Di sisi lain, harga properti terus merangkak naik sehingga sangat menguntungkan bagi perusahaan di masa depan," katanya.

Asal tahu saja, dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Dalam aturan itu, negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share). (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DDj1DC
January 28, 2019 at 09:25PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "WIKA Jadi Anak Usaha Perumnas, Kok Jokowi Belum Teken PP?"

Post a Comment

Powered by Blogger.