Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada beberapa perdebatan yang cukup alot antara aplikator dan driver. Menurutnya, Kemenhub masih membicarakannya dengan kedua pihak lebih dalam.
"Saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi untuk terima masukan. Kemarin sudah agak mengerucut," kata Budi Setiyadi, menambahkan ucapan Menhub dalam kesempatan yang sama.
Adapun permintaan driver ojek online masih di angka Rp 2.400/km tanpa potongan dari aplikator.
"Asosiasi driver minta Rp 2.400/km net. Sedangkan dari aplikator nggak bisa kalau Rp 2.400/km. Kalau Rp 2.400 gros atau dipotong 20% masih mungkin," kata Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi menambahkan kedua pihak juga cenderung menerima kebijakan tarif flat di 3-5 km perjalanan pertama. Budi menyebut, rata-rata para pihak menerima ketentuan tarif jarak dekat, misalnya di bawah 5 km dipatok pada angka Rp 10.000.
"Rata-rata terima 5 km Rp 10.000. Jadi, jauh dekat di bawah 5 km itu Rp 10.000. Tarif batas atas juga landai [tidak ada resistensi]. Tarif batas bawah yang per km ini yang agak alot," paparnya.
Menanggapi polemik tarif ojek online, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno atau biasa dipanggil Nanu mengatakan dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer.
"Kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang akan mengatur tentang tarif akan dirumuskan secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," kata Nanu, Jumat (22/03/2019).
Simak video aturan ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob)
https://ift.tt/2UQjDvw
March 22, 2019 at 11:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Ojek Online Rilis Senin Depan, Nilainya Rp 2.000/Km?"
Post a Comment