Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan kerusakan pada kendaraan membutuhkan pertolongan cepat agar asuransi tidak menolak saat klaim diajukan.
Dia menjelaskan Anda membutuhkan lampiran copy polis saat Anda ingin mengklaim asuransi. Jangan lupa, sertakan juga laporan kepolisian bahwa benar Anda mengalami kerusakan mobil akibat kecelakaan, misalnya.
Selain itu, Anda juga perlu melampirkan bukti pembayaran premi. Semuanya harus Anda siapkan dalam waktu 3x24 jam sejak tanggal kejadian.
"Dengan melampirkan copy polis, laporan polisi, bukti pembayaran premi, dan bukti pendukung lain dalam jangka 3 x 24 jam sejak tanggal kejadian," kata Irvan.
Sudah tentu hal pertama yang perlu Anda lakukan setelah mengalami kerusakan kendaraan, Anda harus menghubungi pihak asuransi sebelum memasukkan mobil Anda ke bengkel rekanan asuransi.
Dengan menandatangani surat pelaporan asuransi barulah bengkel Anda mengerjakan perbaikan mobil. Anda juga harus mengingat kronologi yang Anda alami saat kecelakaan agar pihak asuransi dan kepolisian bisa melakukan survei.
"Asuransi kendaraan umumnya sudah tersedia dari lembaga pembiayaan. Namun, tetap perlu dicek masa berlakunya. Kesemuanya pastikan premi polis asuransi sudah dibayar agar tidak menimbulkan perselisihan dengan asuransi saat klaim terjadi," jelas Irvan.
Foto: Tol Cikopo (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
|
Adapun premi asuransi kendaraan biasanya dipatok 3% dari nilai kendaraan untuk semua risiko (all risk) dan 1,5% untuk total loss.
Bukan hanya kendaraan yang sejatinya perlu diasuransikan saat ditinggal mudik, lanjut Irvan. Anda juga dapat mengasuransikan rumah Anda. Pasalnya, saat rumah ditinggal dalam jangka waktu lama ada risiko terjadi kebakaran bangunan akibat lalai mematikan aliran listrik atau pencurian isi rumah.
"Asuransi rumah penting terhadap risiko kebakaran bangunan akibat lalai mematikan aliran listrik dan pencurian isi rumah. Terutama pada rumah-rumah yang terisolir dari lingkungan," ungkapnya.
Irvan menambahkan, untuk premi asuransi rumah besarannya sekitar 0,1%-0,15% dari nilai rumah. Besaran itu biasanya untuk risiko kebakaran, petir, peledakan, hingga kejatuhan pesawat.
Kedua, Anda juga perlu mengasuransikan perjalanan Anda. Biasanya, kata Irvan, asuransi perjalanan dari PT Jasa Raharja sudah cukup karena jumlah santunannya sudah memadai sebesar Rp 50 juta untuk kasus meninggal dunia. Asuransi perjalanan memiliki premi 0,15% dari nilai pertanggungan meninggal.
"Asuransi wajib perjalanan Jasa Raharja sudah cukup karena jumlah santunannya sudah memadai dan proses penyelesaian klaim cepat," ungkapnya.
Saksikan video mengenai jadwal one way arus balik tol Trans Jawa berikut ini.
(prm)
http://bit.ly/2Wdm7UJ
June 06, 2019 at 02:53PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Musibah? Simak Cara Klaim Asuransi Kendaraan Saat Mudik"
Post a Comment