Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tarif yang ditetapkan berdasarkan zonasi. Skema ini persis yang diterapkan di ojek online yang telah ditetapkan Kemenhub.
Foto: infografis/Ini kisi-kisi Baru Taksi Online/Edward Ricardo |
Contohnya: zona pertama Sumatera, Jawa, dan Bali menggunakan tarif atas bawah Rp 6.000/Km sedangkan tarif batas bawah Rp 3.000/km.
"Kalau zona kedua ada Kalimantan sampai Nusa Tenggara Timur (NTT) tarif batas atas tambah Rp 500 menjadi Rp 6.500/Km," jelas Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Asal tahu saja, Kemenhub memastikan aturan taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus pada 18 Juni 2019. Aturan ini mengatur tentang tarif hingga kuota taksi online.
Aturan ini merupakan mengganti aturan PM 108 yang sebelumnya dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan beberapa pasal ada yang dianulir dan tidak bisa dimasukkan kembali.
Simak video tentang taksi online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/prm)
http://bit.ly/2wJYl8H
June 12, 2019 at 02:59PM
Bagikan Berita Ini
Foto: infografis/Ini kisi-kisi Baru Taksi Online/Edward Ricardo
0 Response to "Ini Bocoran Tarif Baru Taksi Online, Minimal Rp 3.000/Km"
Post a Comment