Dengan tuduhan ini, grup Lion Air pun memberikan pembelaan. Pihaknya mengklaim bahwa tidak pernah melakukan duopoli dalam menentukan harga tiket pesawat.
Harga tiket saat ini ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan pihaknya sudah mengikuti aturan terbaru pemerintah yang telah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar 16%.
"Lion Air menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan. Jika berhubungan dengan harga jual tiket, bahwa besaran tarif tiket yang dijalankan telah sesuai aturan regulator," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Sabtu (8/6/2019).
"Lion Air Group tidak menjual yang melebihi batas atas atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik," tambahnya.
Sementara itu, untuk tarif kelas ekonomi juga dilakukan perhitungan sesuai dengan biaya-biaya yang ditanggung oleh Lion Air.
"Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak. Harga jual tiket menurut aturan yang dibedakan sesuai jenis penerbangan yang menggunakan pesawat jet dan baling-baling (propeller)," jelasnya.
Berikut perhitungan harga tiket versi Lion Air.
Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen:
- Tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak,
- Pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat,
- Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
- Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.
[Gambas:Video CNBC] (hps)
http://bit.ly/2KyRdUF
June 08, 2019 at 06:59PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lion Air Membela Diri Dituduh Lakukan Duopoli"
Post a Comment