Search

Percepat Proyek, SKK Migas Dapat Diskresi Pembebasan Lahan

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagai upaya mempercepat proyek dan kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menandatangani kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Kerja sama tersebut berbentuk fasilitas diskresi untuk pembebasan lahan untuk kegiatan eksplorasi migas.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, M Atok Urrahman, menjelaskan berbeda dengan industri dan proyek-proyek lain yang memiliki keleluasaan dalam menentukan lokasi kegiatannya, lokasi untuk industri hulu migas ditentukan oleh struktur dan kondisi di bawah tanah. Oleh karena itu, di mana pun kemungkinan/potensi cadangan migas, maka SKK Migas harus melakukan pengadaan tanah di atasnya.


Itulah sebabnya, lanjut Atok, tak jarang pengadaan tanah yang kami lalukan menghadapi kendala dan tantangan, seperti penolakan dari pemilik tanah, ketidaksesuaian tata ruang, adanya sengketa tanah dan lainnya.

"Maka dari itu, bantuan dari Kementerian ATR untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan tersebut sangat kami butuhkan," ujarnya di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan, peran dan bantuan Kementerian ATR dinilai sangat esensial bagi industri hulu migas. Atok menuturkan, pihaknya membutuhkan asistensi dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pendaftaran dan sertifikasi tanah, penyelesaian permasalahan aset tanah dan tumpang tindih lahan, serta kesesuaian tata ruang agar kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan sesuai dengan target yang ditentukan.

Apalagi, kata Atok, setiap tahunnya SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil. Ia menyebutkan, pada 2019 ini, SKK Migas sedang melakukan 13 pengadaan tanah skala besar, dan tanah tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas.

"Beberapa di antara proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional," tuturnya.

Dengan adanya kerja sama ini, tambah Atok, setiap tanah yang dibebaskan untuk industri hulu migas disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan dan dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.

Dukungan dan asistensi BPN dalam proses sertifikasi tanah yang digunakan oleh kegiatan hulu migas juga sangat dibutuhkan, guna menjamin keamanan dan legalitas status BMN tanah dan menghindari adanya klaim dari pihak lain atas tanah tersebut.

Adapun, Menteri ATR Sofyan Djalil menuturkan, untuk kerja sama ini, pihaknya akan berupaya untuk menerbitkan peraturan baru. "Atau alternatifnya nanti kami akan bikin praturan yang lebih kuat seperti Perpres," pungkasnya. (wed/wed)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2CR6nPJ
January 28, 2019 at 07:11PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Percepat Proyek, SKK Migas Dapat Diskresi Pembebasan Lahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.