Aturan itu adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kita berikan dua hari sampai besok (Jumat, 17 April 2019). Lusa harus efekif," ujar Budi Karya ketika ditemui selepas menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Ia pun menegaskan, apabila ada upaya maskapai melakukan pelanggaran terhadap aturan itu, maka akan diberikan peringatan. Budi Karya berharap hal itu tidak terjadi.
"Worst case, ada upaya yang tidak mengikuti, terpaksa kita melakukan penalti dengan tidak melayani kegiatan airlines tersebut," kata Budi Karya yang juga mantan direktur utama PT Angkasa Pura II tersebut.
![]() |
Sebelumnya pada Senin (13/5/2019), pemerintah melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Salah satu agenda adalah perubahan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Menko Perekonomian Darmin Nasution juga menugaskan Kemenhub untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Revisi itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memerhatikan keberlangsungan industri penerbangan menjelang pelaksanaan angkutan lebaran tahun 2019.
"Semua sepakat bahwa jalan yang baik adalah evaluasi terhadap TBA. Harapanya ada satu kontrol atas tarif tertinggi itu tidak digunakan. Harapannya, maskapai lain yang LCC juga menyesuaikan, bahkan kami mengharapkan maskapai LCC memberikan harga yang dapat dijangkau katakan 50 persen supaya spreading dari 85%-50% tersedia. Sehingga masyarakat punya pilihan," kata Budi Karya.
Simak video terkait tarif batas atas tiket pesawat di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
http://bit.ly/2WeVvqJ
May 17, 2019 at 04:06AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menhub Soal Aturan Baru Tiket Pesawat: Lusa Baru Efektif"
Post a Comment