"Situasi pascakerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," ujar Menteri Kominfo Rudiantara dalam siaran pers yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.
Setelah itu, Rudiantara menyampaikan sejumlah imbauan.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," katanya.
"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," lanjutnya.
Foto: Infografis/Hati-hati Pake VPN Gratisan/Arie Pratama
|
Kementerian Kominfo pun mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," tulis Ferdinandus.
Sebelumnya pada Rabu (22/5/2019), pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan demi mencegah tersebarnya hoaks.
Hal itu diumumkan dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto, Menteri Kominfo Rudiantara, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal (Polisi) Tito Karnavian.
Menurut Wiranto pembatasan dilakukan hingga 2-3 hari ke depan, artinya bisa sampai tanggal 25 Mei 2019. Dalam laporan NetBlock.org, media sosial dan pesan instan yang dibatasi aksesnya adalah Facebook, Facebook Messanger, WhatsApp, dan Instagram.
(miq/miq)
http://bit.ly/2W4ed53
May 26, 2019 at 03:53PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usai Normalisasi Medsos dan WA Cs, Kominfo Imbau Uninstall VPN"
Post a Comment