
"Ketersediaan kapal nasional untuk mengangkut seluruh batu bara yang diekspor masih sangat minim. Masih perlu persiapan yang cukup panjang," ujar Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir saat dijumpai di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Lebih lanjut, Pandu mengatakan, dari sisi kapal nasional, saat ini ketersediaannya masih kurang dari 2%. Sementara itu, dari sisi importir, penggunaan kapal nasional dari Indonesia akan mengubah skema jual beli yang selama ini diterapkan.
"Umumnya, jual beli batu bara tersebut menggunakan skema jual lepas di atas kapal (free on board/FOB) ya, jadi semuanya dari sana yang urus, asuransinya, kapalnya ya sudah semuanya jadi satu. Karena kalau dari sana mungkin merasa lebih aman dan nyaman, lebih kompetitif, service juga lebih bagus," kata Pandu.
Sebagai informasi, dalam skema FOB tersebut, setelah batu bara diserahkan di titik jual, maka batu bara menjadi tanggung jawab pihak importir atau pembeli. Mereka yang akan menyiapkan seluruh kebutuhan pengangkutan mulai dari asuransi hingga kapal.
Adapun, terkait kewajban pengunaan asuransi nasional, Pandu mengungkapkan sudah banyak produsen yang menerapkannya dalam kegiatan ekspornya. Ia menilai, setelah menerapkan hal tersebut, para produsen tidak mempermasalahkan asuransi nasional, asal bisa lebih kompetitif.
Kendati demikian, menurut Pandu, hal tersebut justru tidak memacu asuransi nasional untuk berkembang. Sehingga, perlu peran pemerintah untuk mendorong pengembangan asuransi nasional agar bisa menunjang kegaitan ekspor batu bara dari Indonesia.
Tidak hanya itu, sebagian produsen juga memilih untuk menggunakan asuransi ganda, baik yang disediakan oleh importir maupun yang disediakan sendiri dari dalam negeri.
(gus)
http://bit.ly/2w68mg5
May 18, 2019 at 02:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wajib Ekspor dengan Kapal Nasional, APBI: Perlu Waktu 2 Tahun"
Post a Comment