Padahal, tepat satu hari sebelumnya, kementerian yang dikomandoi oleh Budi Karya Sumadi itu dengan lantang membocorkan rencana penurunan tarif jarak dekat dan larangan diskon.
Pada saat itu, otoritas perhubungan merasa penurunan tarif jarak dekat bisa menghindari adanya pemasangan tarif yang serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing dalam bisnis ojek online.
Rencana ini, akhirnya kandas tak sampai 24 jam. Otoritas perhubungan belum akan menurunkan tarif termurah ojek online, lantaran menunggu hasil evaluasi ketika pemberlakuan tarif benar-benar resmi diimplementasikan.
'Saya klarifikasi, tidak ada kita menurunkan tarif ojek online. Clear?,' tegas Budi Karya mengklarifikasi adanya rencana penurunan tarif ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, tengah pekan lalu.
Artinya, tarif ojek online akan tetap mengacu ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur batasan tarif.
Begitupun dengan pembatalan larangan diskon. Kemenhub merasa, kewenangan mengatur diskon bukan berada di otoritas perhubungan, melainkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
![]() |
"Saya kira promo itu di luar saya ya. Saya hanya mengatur yang menyangkut tarif saja. Soal promo di luar kita," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Meski demikian, tarif plus diskon yang dibayarkan pengguna tidak diperbolehkan melebih tarif batas atas dan tarif batas bawah. Ketentuan ini, tetap tidak boleh dilanggar oleh aplikator.
Contohnya, tarif batas bawah Rp 2.000/km kemudian ada diskon menggunakan alat pembayar tertentu sebesar Rp 500/Km. Diskon ini tidak bisa digunakan karena bila digunakan maka tarif yang dibayar pelanggan Rp 1.500/km lebih rendah dari tarif batas bawah yang telah ditentukan.
(miq/miq)
http://bit.ly/2ReVJZV
June 15, 2019 at 05:52PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saat Menhub Tiba-tiba Batalkan Penurunan Tarif dan Promo Ojol"
Post a Comment