
Revisi dilakukan setelah PNS daerah khawatir pencairan THR tidak tepat waktu atau telat. Hal ini disebabkan oleh bunyi dari PP nomor 36 pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan daerah (Perda).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakkir mengatakan pihaknya tengah bekerja saat ini agar revisi bisa selesai secepatnya.
Ia pun berharap, revisi ini tidak akan menunda waktu pencairan THR PNS yang dijadwalkan oleh pemerintah pada 24 Mei 2019 ini.
Menurutnya, untuk mempercepat proses revisi ini, komunikasi terus dilakukan dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan.
Ia juga meminta para PNS untuk tidak khawatir, meski waktu penyelesaian revisi belum bisa dipastikan. Tapi ia berharap bisa segera selesai.
"Semua Kementerian terkait telah berkoordinasi. Insyaallah tidak perlu (khawatir). Diharapkan pencairan THR tetap bisa cair sebelum lebaran," tegasnya.
Sedangkan proses revisi sendiri dijelaskan sama dengan proses awal pembuatan PP, yakni awalnya diajukan oleh instansi menginisiasi dan di ajukan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan revisi ini bukanlah suatu hal yang istimewa. Dan tidak ada masalah penundaan pencairan THR.
"Bukan sesuatu hal yang istimewa, kami sudah bahas di Kantor MenPAN. Sudah dialokasikan kok di APBD, dari anggaran tunjangan pegawai. Tinggal dicairkan saja, tidak ada yang krusial," kata Tjahjo di Istana.
(dru)
http://bit.ly/2HksBgA
May 14, 2019 at 10:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Direvisi, Jadi Kapan Sih THR PNS Cair?"
Post a Comment