Gugatan tersebut diajukan kedua pasangan tersebut jelang tenggat akhir pendaftaran. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tiba di gedung MK pada pukul 22.35 WIB.
Tampak hadir Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi yakni Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto beserta anggota tim Denny Indrayana. Prabowo dan Sandiaga tak tampak dalam kesempatan tersebut.
Muhidin, Panitera MK yang menerima pengajuan gugatan tersebut pun menjelaskan proses penanganan sengketa pilpres.
Menurut dia, terkait dengan berkas yang diserahkan harus diberikan sejumlah 12 rangkap. MK pun meminta waktu untuk mengecek apakah berkas yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi sudah sesuai dengan syarat atau belum.
"Dalam pilpres, jumlah permohonan yang harus disampaikan sejumlah 12 rangkap. Nanti akan kami cek apakah jumlahnya sudah 12," kata Muhidin, tadi malam.
Selanjutnya, berkas sengketa yang diajukan pemohon akan dilakukan pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019.
"Dari tahapan ini kami akan registrasi atau catat dalam buku registrasi pada tanggal 11 Juni. Sejak 11 juni dihitung 14 hari kerja MK mengadili perkara perselisihan yang Bapak [tim BPN] ajukan ke MK," kata Muhidin dalam penjelasannya di depan tim BPN.
Di hari yang sama, katanya, akan disampaikan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelah itu, pada 14 Juni 2019, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Kemudian pada periode 17 Juni hingga 24 Juni 2019, akan dilakukan pemeriksaan persidangan. Setelah proses pemeriksaan selesai, pada periode 25 Juni-27 Juni 2019, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
Adapun sidang pengucapan putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penanganan sengketa Pilpres di MK akan dibatas selama 14 hari kerja.
"Selanjutnya sampai 17 sampai 21 Juni itu kan melakukan persidangan yang melakukan pokok perkara tersebut. Di situ kan diperiksa dari pemohon atau pihak lain yang mengajukan pihak terkait. Mk akan akan memutuskan sidang putusan itu pada 28 Juni," tegasnya.
Simak ulasan Tim Prabowo-Sandi sibuk kumpulkan bukti pelanggaran Pilpres 2019.
[Gambas:Video CNBC]
http://bit.ly/2X78oQv
May 26, 2019 at 04:27AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugat Sengketa Pilpres, Ini Tahapan yang Mesti Dilalui di MK"
Post a Comment