Dalam aturan ini dikatakan pemberian THR paling lambat seminggu sebelum hari raya kepada pegawai swasta. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR," ujar Menaker Hanif di Jakarta melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019).
Meski aturan mengatakan seminggu sebelumnya tapi ia berharap perusahaan bisa memberikan lebih cepat.
"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.
Terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," jelasnya.
![]() |
Apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Hanif berharap masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.
"Kita juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," tegasnya.
Simak video terkait THR di bawah ini.
(miq/miq)
http://bit.ly/2JH9SNK
May 16, 2019 at 09:28PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menaker: THR Pegawai Swasta Paling Lambat Cair H-7 Lebaran"
Post a Comment