Search

Perkuat Modal, Aturan Merger BPR Terbit Bulan Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bulan depan. Aturan ini akan mengatur mekanisme perizinan merger, konsolidasi dan akuisisi 1.593 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Sekarang kita sedang merencanakan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) yang baru. Mudah-mudahan bulan depan kita terbitkan," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, Bandung, Jumat (3/5/2019).

Dia menambahkan POJK baru tersebut akan diberi nama POJK penggabungan, peleburan pengambilalihan BPR dan BPR Syariah (BPRS).

Dalam aturan tersebut akan dijelaskan bahwa untuk melakukan merger atau konsolidasi, BPR harus meminta persetujuan ke OJK sebelum mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).


"Nanti misalnya BPR mau mengajukan izin itu, kita harus lihat dulu feasibility studi terkait dengan insentif untuk pelaksanaan merger, konsolidasi dan terkait dengan wilayahnya," tutur Ani, sapaan akrab Ayahandayani.

POJK tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan ini diterbitkan OJK agar permodalan BPR dan BPRS kuat di tengah gempuran layanan jasa keuangan yang ada sekarang ini. Ani menambahkan, BPR harus memperbaharui teknologi agar bisa juga memenuhi standar informasi dan teknologi (IT) yang ditetapkan OJK.

Hal ini akan sulit dilakukan BPR jika dilakukan sendiri. Sehingga, OJK mendorong agar BPR memperkuat permodalan dengan merger atau konsolidasi.

"Kalau mereka sendiri modalnya kecil bagaimana mereka penuhi ketentuan yang kita tentukan, TI, struktur organisasi, SDM, tata kelola, manajemen risiko, mau gak mau mereka harus perkuat industri itu. Kalau tidak mampu sendri ya merger lah atau konsolidasi," ujar Ani.

Selain harus memenuhi aturan merger, BPR juga wajib memenuhi modal inti minimum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

Akhir tahun ini BPR yang modal intinya di bawah Rp 3 miliar wajib memiliki modal inti Rp 3 miliar. Sedangkan BPR yang modal intinya di atas Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar wajib memiliki modal inti Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

"Kalau misalnya tidak memnuhi kebutuhan modal minimum kita akan batasi kegiatan usahanya jadi yang sudah memiliki layanan kartu ATM akan dihentikan dulu," kata Ani.

Selain itu, jika BPR berdagang valuta asing maka akan dihentikan dulu jika tidak memenuhi kebutuhan modal inti. Kemudian kalau pelayanannya di level luar kabupaten sekarang kita batasi sampai kabupaten

"ini pembatasan-pembatasan dulu. Jadi kita perkecil biaya operasional kita batasi usahanya," ucapnya.

Ani menambahkan sampai saat ini sejumlah BPR masih dalam proses pengajuan merger di OJK.

"Masih dalam tahap monitoring. Tahun lalu kalau tidak salah ingat sudah ada 6 yang merger." pungkasnya.

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2LyRGIP
May 03, 2019 at 10:50PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Perkuat Modal, Aturan Merger BPR Terbit Bulan Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.