Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan tidak menganjurkan masyarakat menggunakan VPN gratisan karena bisa membahayakan data pengguna. VPN juga bisa disusupi malware.
"Janganlah pakai VPN apalagi yang gratisan. Saya tidak menakut-nakuti tetapi saya menyampaikan hal ini sebagai tanggung jawab saya sebagai pejabat publik," ujar Rudiantara ujar wawancara dengan detikcom, Senin (27/5/2019).
Meski VPN merupakan aplikasi yang legal, beberapa negara nyatanya malah memblokir VPN. Alasannya, VPN tidak mendukung kebijakan negara. Berikut beberapa negara yang memblokir VPN, seperti dikutip dari ZDNet, Senin (27/5/2019).
Foto: Risiko pakai sembarangan VPN/Badan Siber dan sandi negara
|
1. China
China adalah negara yang menerapkan sensor internet yang sangat ketat. China memblokir Google, Gmail, Facebook, YouTube Instagram, WhatsApp, Wikipedia hingga Twitter. Penggunaan VPN dianggap tidak sesuai dengan kebijakan negara karena bisa memberikan akses kepada masyarakat menjangkau aplikasi yang diblokir. Sebab itulah China memblokir VPN.
2. Rusia
Rusia memblokir VPN sejak 2017. Hanya instansi pemerintah tertentu yang bisa menggunakan VPN untuk mendukung kerja mereka. Rusia melarang VPN karena banyak masyarakat yang mengakses situs tertentu atau aplikasi tertentu yang membuat penyebaran kabar palsu (hoaks) semakin tak terkendali.
3. Turki
Turki memblokir VPN pada 2016 seiring pembatasan akses masyarakat ke media sosial dengan alasan melawan terorisme.
Simak video bahaya VPN di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/prm)
http://bit.ly/2I06Dya
May 27, 2019 at 07:07PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rudiantara Pilih Melarang, Negara Ini Malah Blokir Total VPN"
Post a Comment