Search

Soal Link Berita Jadi Bukti Gugatan Prabowo, Apa Kata Sandi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno angkat bicara perihal bukti-bukti yang diajukan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam gugatan itu, tim mengajukan sejumlah bukti antara lain link berita seperti yang didapat dari berkas permohonan yang didapat detik.com pada Minggu (26/5/2019). Misalnya Bukti P-31 berupa link berita 7 Januari 2019 dengan judul 'Pose Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara'.


Ditemui di Jakarta Convention Center, Sandiaga tidak berkomentar banyak perihal hal tersebut.

"Biar nanti tim hukum yang menjelaskan, tapi bukti-bukti yang kita sampaikan Insyaallah akan membuka tabir dari penyimpangan penyimpangan yang ditemui di lapangan," kata Sandiaga seperti dilansir dari pemberitaan detik.com, Minggu (26/5/2019).

"Ini kan merupakan tuntutan dari masyarakat. Tentunya akan dilengkapi satu per satu bukti-bukti tersebut. Kita harapkan bukti-bukti tersebut akan dikupas pada persidangan nanti," lanjutnya.

Soal Link Berita Jadi Bukti Gugatan Prabowo, Apa Kata Sandi?Foto: Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok Media Center Prabowo-Sandi)


Pada Jumat (24/5/2019) malam, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mencoba membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2019 dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masis. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi juga pernah melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, bukti-bukti berupa link berita ditolak.

"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu RI, Senin (20/5/2019).

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2W4MRLR
May 27, 2019 at 02:52AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Link Berita Jadi Bukti Gugatan Prabowo, Apa Kata Sandi?"

Post a Comment

Powered by Blogger.