Sidang yang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB itu mengagendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi) serta pengesahan alat bukti tambahan.
"Jadi pemberitahuan ini sebagai panggilan resmi baik pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum), pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Amin), dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman, Selasa (18/6/2019).
MK menetapkan jumlah saksi yang bisa dihadirkan para pihak dalam sidang hari ini adalah 15 orang. Selain itu, MK juga memperbolehkan para pihak membawa dua orang ahli untuk menyampaikan keterangan.
"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon besok pagi sebelum sidang, termohon hari Kamis tanggal 20 Juni sebelum sidang, kemudian pihak terkait hari Jumat 21 Juni sebelum sidang," kata Anwar.
![]() |
Dalam sidang kedua kemarin, KPU dan Tim Hukum Jokowi-Amin mementahkan seluruh petitum yang disampaikan pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi), termasuk kecurangan Pilpres secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menjelang sidang berakhir, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto meminta agar saksi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu berdasarkan diskusi dengan lembaga tersebut.
"Kalau LPSK diperintahkan MK untuk melindungi maka dia akan melakukan. Tapi ada keterbatasan di UU LPSK. Itu sebabnya kemudian berdasarkan konsultasi kami membuat surat dan kami serahkan ke MK dan ada kebutuhan itu," kata Bambang.
Merespons permintaan BW, Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan tidak boleh ada yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di MK.
"Saya mau sampaikan seolah-olah sidang ini jangan dianggap terlalu menyeramkan. Hingga saat ini belum ada peristiwa terancam. Oleh karena itu, dalam persoalan ini saya ingin menegaskan kepada Pak Bambang Widjojanto bahwa itulah posisi mahkamah," kata Palguna.
(miq/miq)
http://bit.ly/2N69wTU
June 19, 2019 at 02:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gelar Sidang Ketiga, MK Akan Dengar Saksi dan Ahli Kubu Prabowo"
Post a Comment