"Antisipasinya sedikit terlambat seperti hari ini. Saya sudah tugaskan PT Jasa Marga supaya diskresi itu cepat diambil," kata Menhub Budi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (6/6), demikian dikutip CNBC Indonesia dari Situs Setkab.
Budi menambahkan skema contra flow hingga one way dapat diberlakukan. Pasalnya saat arus mudik lebaran dinilai cukup ampuh untuk mengurai kemacetan.
"Begitu ada kemacetan lebih dari 3 kilometer (KM) itu langsung contra flow 1 jalur, jika masih macet lagi akan menggunakan 2 jalur contra flow, jika masih macet lagi maka akan diberlakukan satu arah (one way)," jelas Budi.
Masih terkait rekayasa lalu lintas, Menhub mengaku pihaknya bersama Korlantas Polri masih memilih skema contra flow dan one way di ruas tol sebagai strategi mengantisipasi kemacetan pada masa arus balik beberapa hari lagi.
"Kita tetap konsisten melakukan one way 3 hari pada tanggal 7, 8, dan 9 Juni 2018 dan sampai KM 70 Tol Cikampek, dari KM 70 ke KM 29 ada satu 1 atau 2 contra flow itu kita lakukan, jadi kendaraan yang dari Jakarta ke Bandung masih tetap bisa lewat," tambahnya lagi
Selain itu One way akan diberlakukan dari Brebes KM 263 sampai KM 70. Lalu dari KM 70 sampai KM 29 akan diberlakukan contra flow, rencana dari pukul 12.00 WIB siang sampai pukul 24.00 WIB. Namun rencana tersebut masih bisa berubah sesuai dengan situasi di lapangan.
Menhub juga mengimbau pemudik tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berhenti kecuali dalam kondisi darurat. Pemudik yang ingin beristirahat, Menhub mengimbau agar dapat memilih alternatif tempat istirahat yang lain, keluar dari tol dan singgah beristirahat di kota-kota yang dilalui.
Hal ini disampaikan Menhub untuk menghindari kemacetan lalu lintas di dalam ruas tol akibat penumpukan kendaraan di dalam rest area.
Pada kesempatan itu, Menhub juga kembali mengimbau masyarakat yang akan menggunakan angkutan bus agar memilih bus yang telah lulus uji kelaikan. Terkait hal tersebut, Menhub tegas meminta kepada Kepolisian untuk menindak langsung bus yang tidak laik jalan namun tetap beroperasi.
"Penumpang kalau lihat bus mesti ada stiker (lulus) ramp check-nya kalau tidak ada saya minta tolong kepada Polisi ditilang saja jangan boleh jalan," tegas Menhub Budi.
Selain itu, Menhub juga mengimbau kepada Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Kepolisian di daerah untuk mengawasi jalur-jalur perlintasan yang bisa dilalui bus. Ia juga mengingatkan jangan sampai jalur yang bukan diperuntukkan bus dipaksakan dilewati bus karena bisa mengakibatkan kecelakaan.
(hps/roy)
http://bit.ly/2wIce7j
June 07, 2019 at 05:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Perintah Menhub untuk Atasi Kemacetan Arus Balik"
Post a Comment