Beleid itu merupakan landasan hukum 'Super Deductible Tax' atau pengurangan pajak di atas 100% bahkan bisa mencapai 300%. Ditemui di Gedung DPR/MPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait PP Nomor 45/2019.
Menurut dia, PP itu akan diturunkan ke dalam sebuah peraturan menteri keuangan yang mengatur lebih teknis ihwal pemberian insentif pajak. Satu yang pasti, Sri Mulyani mengatakan beleid itu merupakan aspirasi dari Kementerian Perindustrian dan pelaku usaha yang concern mengembangkan riset, inovasi dan vokasi.
"Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan, biaya yang mereka keluarkan, dalam rangka untuk membiayai riset maupun dalam rangka vokasi. Ini bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga bahkan 200-300%," kata Sri Mulyani.
Ia berharap, PP itu akan menjadi jawaban atas keinginan industri dan pelaku usaha agar sumber daya manusia (SDM) memiliki kompetensi tinggi terpenuhi.
"Sementara untuk arah R&D kita harapkan bisa meningkatkan kualitas dan kemudian bisa kompetitif di pasar global," ujar Sri Mulyani.
![]() |
Dikonfirmasi CNBC Indonesia, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani merespons positif terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2019. Demikian disampaikan Shinta pada Selasa (9/7/2019).
"Kami menyambut baik akhirnya kebijakan ini bisa disahkan dan menunggu PMK (peraturan menteri keuangan) untuk punya dasar aturan pelaksanaannya," ujar bos Sintesa Group tersebut.
Shinta menjelaskan, arah 'Super Deductible Tax' ini adalah untuk pengembangan industri manufaktur bernilai tambah tinggi sehingga membutuhkan tenaga kerja yang ahli dan penelitian yang intense dan costly.
Dirangkum dari PP tersebut, berikut daftar usaha yang dapan insentif terbaru dari pemerintah:
- Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
- Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: a. merupakan industri padat karya; dan b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
- Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
- Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
(miq/miq)
https://ift.tt/2G4Cmyh
July 10, 2019 at 02:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Balik Terbitnya Aturan Insentif 'Super' A La Jokowi"
Post a Comment