
"Ini perusahaan jadi victim dari acting in concert, bukan karena kinerja, kalau kinerja berbeda," ungkap Direktur Utama Jababeka Budianto Liman, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (9/7/2019).
Acting in concert yang dimaksud Budianto adalah pihak-pihak yang berada di bawah kendali PT Imakotama dan afilisasinya. Masalah ini bermula dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 26 Juni 2019 yang dalam salah satu agendanya membahas perubahan susunan anggota direksi dan komisaris.
Agenda itu diadakan lantaran adanya usulan dari pemegang saham perseroan, PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank.
Kedua kuasa pemegang saham tersebut mengusulkan Sugiharto sebagai Direktur Utama dn Aries Liman sebagai komisaris dalam surat yang tertanggal 25 Juni 2019 kepada pimpinan Rapat. Padahal, seharusnya penyampaian surat usulan nama berikut jabatannya telah melalui tahapan evaluasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) yang dijalankan Dewan Komisaris.
Penyampaian surat usulan jabatan direktur utama yang baru diserahkan saat Rapat merupakan hal yang kurang lazim karena tugas dan wewenang fungsi KNR tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Apalagi, dalam rapat tersebut harus lansung dilakukan pemungutan suara pemegang saham, sebanyak 52,11% suara setuju. Hanya saja, manajemen tidak bisa mengomentari lebih lanjut, apakah angka 52,11% tersebut termasuk kepemilikan saham Mu Min Ali Gunawan.
"Apa yang terjadi di atas (pemegang saham) kita tidak tahu menahu, untuk itu kami gak bisa berikan komentar. Kalau Setyono Djuandi Darmono benar, beliau founder Jababeka, dan sampai sekarang masih menjadi pemegang saham Jababeka," kata Budianto Liman.
Dengan adanya perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris perusahaan, mengakibatkan perusahaan harus melakukan buyback (pembelian kembali) dengan harga pembelian 101% dari nilai pokok notes sebesar US$ 300 juta atau setara Rp 4,26 triliun (kurs Rp 14.200/US$). Nilai ini belum termasuk kewajiban bunga yang harus dibayarkan.
Budianto Liman menyebut, perseroan belum bisa menempuh opsi pembelian kembali (buyback) obligasi lantaran kondisi keuangan saat ini belum memungkinkan, selain itu juga harus mendapat persetujuan atau legal approval dari pemegang obligasi.
"Kami belum bisa mengambil sikap, masih menunggu legal approval, tapi dilihat dengan kondisi sekarang tidak (memungkinkan opsi buyback)," kata dia menambhakan.
Lebih lanjut, total utang perusahaan memang tumbuh pesat dalam beberapa tahun belakangan. Di tahun 2011, total liabilitas KIJA hanya 2,09 triliun, sedangkan per akhir Maret 2019 total kewajiban melesat 177,73% menjadi Rp 5,82 triliun.
Nah, belakangan perseroan mulai terlilit masalah karena ada risiko gagal bayar atas surat utang (notes) senior yang diterbitkan anak perusahaan, Jababeka International BV (JIBV)
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris perusahaan, mengakibatkan perusahaan harus melakukan buyback (pembelian kembali) dengan harga pembelian 101% dari nilai pokok notes sebesar US$ 300 juta atau setara Rp 4,26 triliun (kurs Rp 14.200/US$). Nilai ini belum termasuk kewajiban bunga yang harus dibayarkan.
Risiko itu terlihat dari total arus kas dan setara kas perusahaan yang per Maret 2019 hanya berjumlah Rp 873,89 miliar rupiah. Kas ini pun sejatinya merupakan kumulasi kas dari pencatatan sebelumnya. Hal ini dikarenakan pada kuartal I-2019, KIJA membukukan penurunan dalam kas hingga Rp 4,98 miliar.
Dengan nilai kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 4,26 triliun, selain kas tentunya perusahaan harus mencari alternatif lain.
Namun, pilihan yang paling memungkinkan untuk memenuhi buyback tersebut adalah dengan mengurangi kepemilikan lahan (land back), baik tanah untuk pengembangan maupun properti investasi yang dimiliki KIJA.
Akan tetapi, penjualan aset tersebut akan membawa masalah baru dengan pihak eksternal lain, seperti pengguna ruko di kawasan industri yang dikelola perusahaan. Belum lagi masalah dengan investor yang sudah menggelontorkan dana untuk proyek di tanah pengembangan, yang mayoritas terletak di daerah Cikarang dan Pandeglang, Jawa Barat.
Kinerja Kuartal I-2019 Jababeka
[Gambas:Video CNBC] (hps/hps)
https://ift.tt/2LIeaoT
July 09, 2019 at 03:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terungkap! Ternyata Ada Upaya "Terselubung" Caplok Jababeka"
Post a Comment