Search

AS Kembalikan Uang Rp 2,8 T Terkait 1MDB ke Malaysia

Kuala Lumpur, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mulai mengembalikan dana sekitar US$200 juta (Rp 2,8 triliun) yang diperoleh dari penyitaan aset terkait dengan korupsi dana negara 1MDB kepada Malaysia.

Sudah sekitar seperempat dari total dana itu dikembalikan. Demikian disampaikan kedua negara, Selasa (7/5/2019).

Pihak berwenang Malaysia dan AS mengatakan sekitar US$4,5 miliar diduga disedot dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).


1MDB merupakan dana negara yang didirikan pada 2009 oleh perdana menteri Malaysia saat itu, Najib Razak.

AS Kembalikan Uang Rp 2,8 T Terkait 1MDB ke MalaysiaFoto: REUTERS/Lai Seng Sin

Sejak kalah dalam pemilihan umum tahun lalu, Najib telah didakwa dengan lebih dari 40 pelanggaran pidana terkait dengan kerugian di 1MDB dan entitas negara lainnya. Namun, dia mengaku tidak bersalah.
Sejak 2016, Departemen Kehakiman AS (DoJ) telah mengajukan tuntutan hukum perdata dan berusaha menyita sekitar US$1,7 miliar aset yang diduga dibeli dengan dana curian dari 1MDB. Beberapa barang tersebut termasuk jet pribadi, rumah mewah, karya seni, dan perhiasan.

Amerika Serikat akan mengembalikan ke Malaysia sekitar US$196 juta di angsuran pertamanya untuk mengembalikan dana dari perampasan aset, kata duta besar AS untuk Malaysia, Kamala Shirin Lahkdhir, dalam sebuah pernyataan.

"Kami sangat senang bahwa tahap pertama aset dari penyelidikan Departemen Kehakiman ini dipindahkan kembali ke Malaysia, ini menunjukkan komitmen AS untuk mengembalikan aset-aset ini bagi kepentingan rakyat Malaysia," katanya.

Sejauh ini sebanyak US$57 juta telah dikembalikan ke Malaysia setelah penyelesaian dicapai dengan perusahaan produksi film Hollywood Red Granite Pictures, yang memiliki hubungan dengan anak tiri Najib, Riza Aziz, menurut Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters.

AS Kembalikan Uang Rp 2,8 T Terkait 1MDB ke MalaysiaFoto: Reuters

Red Granit telah membayar US$60 juta kepada pemerintah AS pada bulan September 2017 sebagai pembayaran denda klaim penyitaan atas hak cipta film The Wolf of Wall Street, yang dinominasikan Oscar pada 2013 itu. Menurut DoJ, film itu dibiayai dengan dana 1MDB.

Pengurangan US$3 juta dari denda dilakukan untuk mengganti biaya yang dikeluarkan oleh otoritas AS dalam "menyelidiki, merebut, menuntut, dan mengamankan penyelesaian dana Red Granit," kata Thomas.

DoJ juga sedang dalam proses mengirimkan US$139 juta lagi, sambil menunggu penjualan properti di Manhattan terkait dengan buronan pemodal Malaysia, Low Taek Jho atau Jho Low, kata Thomas.

Low menghadapi tuntutan pidana di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus 1MDB. Dia secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan keberadaannya hingga kini tidak diketahui.


Dana terbaru yang dikembalikan oleh Amerika Serikat menjadikan jumlah total dana yang sudah dikumpulkan oleh Malaysia menjadi US$322 juta. Ini termasuk US$126 juta dari penjualan kapal pesiar mewah yang diduga dibeli oleh Low dengan dana 1MDB, kata Thomas.

Pihak berwenang Singapura juga telah memerintahkan pengembalian terpisah sebesar SG$ 50 juta (US$36,70 juta) dana terkait 1MDB ke Malaysia, tambahnya.

Setidaknya enam negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura dan Swiss, sedang menyelidiki dugaan korupsi dan pencucian uang di 1MDB. (prm)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2V7ofgn
May 08, 2019 at 12:23AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "AS Kembalikan Uang Rp 2,8 T Terkait 1MDB ke Malaysia"

Post a Comment

Powered by Blogger.