Search

BI Keluarkan Aturan Baru Perdagangan di Pasar Valas, Ini Dia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 21 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Valuta Asing.

Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien.

Hal ini untuk memastikan Penyelenggara Transaksi memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, memberikan kesetaraan (fairness) dalam melakukan bisnis, dan memberikan peluang yang sama bagi calon Penyelenggara Transaksi.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang Bank Indonesia (BI) Agusman mengatakan, aturan ini juga untuk memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik dalam transaksi di pasar uang dan pasar valas (market operator).

"Ini dalam rangka mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transprarnasi di pasar uang dan pasar valas serta mendorong stabilitas nilai tukar. Kemudian, ini sejalan dengan inisiatif G20 OTC derivatif market reform dan penerbitan international guidance," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Agusman menjelaskan, sebelumnya BI juga sudah memiliki strategi nasional pengembangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mempersiapkan pasar keuangan. Pengaturan lama sudah ada sejak 2003 mengenai voice broker dan tahun ini diperbaharui karena transaksi keuangan saat ini sudah elektronik.

"Manfaatnya, bagi penyelenggara transaksi harus ada keadilan dan regulasi ini akan mendorong penyediaan jasa. Kemdian akan memberikan peluang bagi pendatang baru, mereka punya kepastian dan jelas. Kejelasan status hukum," kata dia.

"Manfaatnya adalah efisiensi, transparansi, serta perllindungan nasabah. Kita ingin capai stabilitas nilai tukar, seluruh sistem penyelenggaraan transaksi ini terkoneksi dengan otoritas. Bit and a spread lebih rendah," jelasnya.

Jenis penyelenggara transaksi dalam aturan baru ini adalah penyedia ETP (electronic trading platform), perusahan pialang (PPU), systematic internalisers (SI), penyelenggara bursa. Adapun penyedia ETP dan PPU wajib berbentuk badan usaha atau PT.

BI akan memberikan 180 hari kalender untuk bank yang beroperasi sebagai SI untuk memenuhi syarat ini sejak PBI terbit pada 29 April 2019.

"BI memberikan waktu selama 3 tahun kepada pihak penyedia etp, masa transisi, dibutuhkan beberapa penyesuaian dan untuk menjamin transisi yg tidak menimbulkan gejolak," tegasnya.

Berikut materi aturannya :

BI Keluarkan Aturan Baru Perdagangan di Pasar Valas, Ini Dia
BI Keluarkan Aturan Baru Perdagangan di Pasar Valas, Ini Dia
(dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2J2UY4Z
May 07, 2019 at 11:27PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BI Keluarkan Aturan Baru Perdagangan di Pasar Valas, Ini Dia"

Post a Comment

Powered by Blogger.