
"THR sedang disiapkan PP-nya. Akan dikeluarkan PP, PMK-nya. (Begitu) selesai kita sudah bisa menyalurkan," ujar Sri Mulyani kepada wartawan saat ditemui di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Saat ditanya lebih perinci perihal nominal THR PNS yang disalurkan, Sri Mulyani tidak memberikan jawaban apakah sebesar take home pay atau hanya gaji pokok. Ia hanya tersenyum merespons pertanyaan pewarta.
Sebelumnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5), Sri Mulyani menginformasikan peraturan pemerintah terkait THR PNS sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bagi para PNS, baik yang aktif maupun yang sudah pensiun, perlu mengetahui kebijakan penyaluran THR yang akan diberikan pemerintah pada tahun ini.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui PNS, mengenai penyaluran THR di 2019 :
Pertama, penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS. Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.
Pada tahun ini, penyaluran THR tak hanya memasukkan besaran gaji pokok melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja,
Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Kedua, adalah THR yang diterima para hak abdi negara pun bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tetang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.
Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Apalagi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 5% tahun ini. Jika mengacu pada aturan tahun lalu, besaran THR yang diterima PNS sama dengan take home pay.
Artinya, besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa makin lebih tinggi lantaran adanya penyesuaian kenaikan gaji.
Simak video terkait THR di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(miq/roy)
http://bit.ly/2JmadVH
May 07, 2019 at 11:28PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bu Sri Mulyani, THR PNS Pasti Bakal Cair 24 Mei 2019?"
Post a Comment