
Bawaslu memutuskan KPU sah dan terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Penyebabnya adalah terdapat 22 lembaga quick count yang belum melaporkan sumber dana sampai dengan 2 Mei 2019.
"Belum semua (melaporkan sumber dana), tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita, tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," ujar Arief di gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019), seperti dikutip dari pemberitaan detik.com.
"Kalau KPU kan mereka daftar. Kita cek sumber dana, metodologi, dan badan hukum. Kalau penuhi syarat, ya kita tetapkan. Kemudian sudah diperintahkan juga kalau mereka melakukan quick count hasilnya paling lama 15 hari harus disampaikan ke kita. Pertanyaannya adalah apakah semua lembaga melakukan quick count yang terdaftar di KPU? Saya harus pastikan dulu," lanjutnya.
Kemarin, Bawaslu juga memutuskan KPU bersalah perihal sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU. Menurut Arief, sampai dengan saat ini, KPU telah membenahi 256 entry data yang keliru. Ia juga memastikan tak akan ada kesalahan input saat memasukkan data C1 ke situng.
Simak video terkait tahapan resmi penghitungan suara KPU di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/dru)
http://bit.ly/2HpxcOn
May 17, 2019 at 11:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diputus Bawaslu Bersalah Soal Quick Count, Apa Kata KPU?"
Post a Comment