"Peran antara perbankan dan fintech akan berkolaborasi. Jadi, ada perannya masing-masing tetapi berkolaborasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dalam Seminar Digital Disruption and Banking For the Future: Avoiding 'Extinction Phase', Jakarta, Kamis (2/5/2019).
"Bank tetap lakukan perannya tapi juga melakukan transformasi. Fintech juga akan bisa digunakan secara bersamaan dengan perbankan," tambahnya.
Nurhaida menjabarkan hasil kajian Bank for International Settlement (BIS) yang menyebutkan lima kemungkinan nasib perbankan di tengah gempuran teknologi dan digitalisasi.
Pertama, akan muncul bank yang lebih baik (better bank) hasil dari transformasi sehingga bisa memberikan layanan digital. Kedua, bank konvensional tidak melakukan transformasi dan ketinggalan tapi muncul bank digital baru.
Ketiga, akan muncul distributed bank di mana bank melakukan proses yang bersifat umum, namun hal-hal yang khusus dilakukan oleh perusahaan yang digital
"Disebutnya itu degradasi bank. Bank hanya melakukan kegiatan-kegiatan umum saja. Sementara hubungan dengan nasabah, hubungan ke arah pembinaan lebih jauh itu dilakukan perusahaan digitalized," tambah Nurhaida.
Keempat, bank akan terdegradasi, hanya layanan tertentu saja yang bisa dilakukan bank dan layanan-layanan khusus itu dilakukan fintech. Bank hanya melakukan kegiatan-kegiatan umum sementara hubungan ke arah pembinaan akan dilakukan perusahaan yang sudah terdigitalisasi.
![]() |
Kelima, peran intermediasi bank akan hilang sama sekali lantaran masyarakat sudah bisa berhubungan dengan perusahaan-perusahaan yang sudah digitalized ini yang layanan lebih cepat dan murah.
"Kelihatannya skenario kelima ini mungkin bukan sesuatu yang akan terjadi. Kalau di kita antara perbankan dan fintech akan berkolaborasi," ungkapnya.
Nurhaida menambahkan dengan kemajuan teknologi dapat mengurangi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sehingga mau tidak mau harus menutup kantor cabang. Ia menyebutkan bank perlu menambah skills dan mengubah pola pikir demi bisa bersaing di era digital.
"Bisnis bank ini kan masih bisa berkembang lagi. Kalau kita lihat yang masyarakat unbanked kita masih banyak yang bisa disentuh dengan adanya fintech. Jadi kalau bank tidak buka, maka bank bisa memanfaatkan teknologi yang dimiliki fintech untuk mencapai masyarakat lebih luas," papar Nurhaida.
Selain itu, saat ini dalam pengembangan usahanya peer-to-peer (P2P) lending harus menaruh dana di perbankan alias tidak boleh disimpan sendiri. Sehingga, kata Nurhaida, perbankan bisa menambah portfolio dengan menjangkau masyarakat ritel.
"Di P2P lending misalnya ada investor yang mau jadi lender itu kan companies tidak boleh menyimpan dana, tetap ke bank. Itu bisa menambah portofolio bank dengan menjangkau masyarakat ritel nasabah melalui teknologi yang dimiliki fintech," pungkas Nurhaida.
OJK mendorong perbankan untuk berinovasi melalui Peraturan OJK Nomor 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Saksikan video mengenai upaya OJK menertibkan fintech ilegal berikut ini.
(prm)
http://bit.ly/2PFTzla
May 02, 2019 at 07:39PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fintech Menjamur, Begini Nasib Bank di Masa Depan"
Post a Comment