
Corporate Secretary TPS Food Michael H. Hadylaya mengatakan kedua kreditor yakni kreditor konkruen dan separatis menerima perdamaian tersebut karena menilai treshold atau ambang batasnya terpenuhi oleh pihak perusahaan.
Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, disebutkan perbedaan kreditor separatis dengan kreditor konkuren adalah kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya kepailitan dan mendapatkan pembayaran piutang terlebih dahulu daripada kreditor konkuren.
"Proposal perdamaian kami sudah diterima para kreditor. Jadi baik konkruen maupun separatis treshold-nya terpenuhi," kata Michael kepada CNBC Indonesia, Kamis malam (23/5).
Dengan berakhirnya proses PKPU dan damainya dua pihak tersebut, artinya perusahaan produsen makanan ringan merek Taro ini sudah bebas dari kepailitan.
PKPU yang dimaksud adalah perkara yang penagihan dua surat utang yang diterbitkan perusahaan yakni obligasi dan sukuk ijarah pada 2013. Permohonan perkara diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Simas Jiwa di mana kedua perusahaan ini memiliki tagihan masing-masing senilai Rp 22,17 miliar dan Rp 17,51 miliar.
Sebelumnya pada 16 Januari 2019, manajemen TPS Food juga menegaskan akan melakukan penagihan utang kepada sedikitnya enam distributor perseroan dengan nilai tunggakan utang mencapai Rp 1,76 triliun.
Jika para distributor berkomitmen membayar utang-utangnya kepada TPS Good Group, maka manajemen perseroan optimistis proses restrukturisasi akan berjalan baik dan bisa memulihkan kinerja perusahaan.
Pasalnya, utang para distributor tersebut mewakili 86% dari piutang TPS Food per Desember 2017.
Dengan demikian, penagihan tersebut adalah jalan keluar yang dipandang direksi dapat membantu menyelamatkan perusahaan mengingat total utang dalam proses PKPU yang telah diverifikasi mencapai Rp 2,25 triliun.
Berbeda dengan AISA, pada 6 Mei 2019, anak usaha perseroan yang fokus di bisnis beras, yakni PT Dunia Pangan, akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Selain Dunia Pangan, tiga anak usaha Dunia Pangan alias cucu perusahaan TPS Food yakni PT Jatisari Srirejeki, PT Indoberas Unggul dan PT Sukses Abadi Karya Inti juga dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. (tas)
http://bit.ly/2QmhM0f
May 24, 2019 at 05:47PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kreditor Sepakat, Tiga Pilar Lolos dari Jeratan PKPU"
Post a Comment