
Budi Setyadi mengungkapkan tarif ojek online terjadi dari tarif langsung dan tarif tidak langsung. Tarif langsung ditentukan oleh pemerintah sementara tarif tidak langsung ditetapkan oleh aplikator atau Gojek dan Grab.
"Dalam aturan itu sebetulnya (tarif langsung) artinya net yang diterima oleh pengemudi (driver). Kemudian kita sampaikan aplikator bisa mengambil keuntungan terhadap sewa dan sebagainya tetapi tidak boleh lebih dari 20%. Tarif yang dikenakan pada pengguna itu yang sifatnya gross (tarif langsung dan tarif tidak langsung," jelas Budi Setyadi ketika berbincang dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (7/5/2019).
Budi Setyadi menambahkan saat ini pemerintah sedang melakukan uji coba tarif baru selama 10 hari pada lima kota setelahnya Kemenhub akan melakukan evaluasi mengenai tarif yang disesuaikan dengan respons masyarakat, pengemudi dan aplikator.
"Kemudian dari hasil survei itu, Kita ingin melihat nantinya, apakah tarif yang kita berlakukan dengan keputusan Menteri ini sudah sesuai atau kemudian akan ada koreksi kembali. Kita belum sampai kesana," jelasnya.
Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara.
Simak video tentang Kemenhub yang evaluasi tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq)
http://bit.ly/2VhYD5j
May 08, 2019 at 12:41AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengguna Keluhkan Tarif Ojol Mahal, Ini Penjelasan Kemenhub"
Post a Comment