Corporate Secretary TPS Food Michael H. Hadylaya mengatakan hari ini perusahaan telah menyelesaikan proses PKPU dari PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma (PTP-BBP).
"All creditors 100% vote YES di voting PTP hari ini. So, apparently the saga of PKPU is over. (Seluruh kreditor 100% setuju di pengambilan suara hari ini. Dengan demikian, saga PKPU telah berakhir)," kata Michael kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/5).
Dengan demikian, perusahaan produsen makanan ringan merk Taro ini bebas dari jeratan pailit karena tak mampu membayarkan kewajibannya kepada kreditor.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan hingga akhir Desember 2017 lalu, jumlah kewajiban PTP tercatat senilai Rp 261,588 miliar.
PKPU diajukan oleh kreditor konkruen dan separatis yang mengajukan gugatan lantaran perusahaan tak membayarkan kewajibannya. Kewajiban yang dimaksud adalah berupa utang obligasi dan sukuk ijarah serta beberapa kewajiban lainnya.
Beberapa waktu lalu seluruh anak usaha TPS Food yang bergerak di divisi beras telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dinyatakan pailit karena tak mampu membayarkan pinjamannya ke sejumlah kreditur.
Diperkirakan utang tersebut nilainya mencapai Rp 3,8 triliun, senilai Rp 1,4 triliun merupakan utang kepada kreditur separatis dan Rp 2,5 triliun utang kepada kreditur konkruen.
(hps)
http://bit.ly/2JHvqun
May 29, 2019 at 02:55AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Proses PKPU TPS Food Berakhir, Taro Selamat dari Jerat Pailit"
Post a Comment