Budi mengatakan "sebetulnya (aplikator) tidak (diperbolehkan untuk kembali ke tarif lama)." ketika ditanya tentang sanksi jika ada ojol yang melanggar.
Hal ini ditanyakan karena sebelumnya salah satu aplikator berbagi tumpangan, Gojek hanya menerapkan peraturan selama 3 hari. Padahal kementerian perhubungan sudah membuat peraturan selama seminggu. Budi mencoba meluruskan dengan menjelaskan bahwa ini hanya kesalahan persepsi saja.
"Karena ini salah persepsi saja dari pihak gojek yang mengatakan bahwa percobaannya untuk try out nya tuh tiga hari padahal kita coba 6 hari," tambahnya.
Ia mengakui memang dari permintaan 6 hari implementasi tersebut, belum dilakukan survei dari lembaga survei. Namun kedepannya, Budi mengatakan 2 aplikator sudah setuju untuk menerapkan peraturan selama 10 hari kedepan agar survei dapat dilibatkan dengan lembaga survei.
"Saya yakin selama 10 hari ini kembali kepada harga yang sesuai dengan peraturan menteri dan kita sudah minta sementara kembalikan kepada harga itu dulu," ujarnya.
"Kita akan melakukan survei terhadap bagaimana masyarakat merespon kemudian para pengemudi juga merespon sehingga kita akan mendapatkan hasil yang sesuai dengan kondisi yang ada. Kemudian dari hasil survei itu, Kita ingin melihat nantinya, apakah tarif yang kita berlakukan dengan keputusan Menteri ini sudah sesuai atau kemudian akan ada koreksi kembali. Kita belum sampai kesana," tambahnya
![]() |
Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara.
Simak video tentang evaluasi tarif ojol akan dilakukan setiap 3 bulan di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
http://bit.ly/2Lsxjg0
May 08, 2019 at 02:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Susun Tarif Ojol, Kemenhub Klaim Libatkan KPPU dari Awal"
Post a Comment