Kasus ini bermula saat DC Comics melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 April 2018. DC Comics keberatan dengan merek wafer Superman yang dibuat oleh PT Marxing Fam Makmur.
Oleh sebab itu, DC Comics meminta PN Jakpus menyatakan dirinya sebagai pemilik merek-merek Superman dan mempunyai hak eksklusif terhadap merek-merek tersebut di wilayah Indonesia. Selain itu, DC juga meminta agar merek yang dimiliki PT Marxing Fam Makmur untuk dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.
Namun apa daya, DC Comics tak berdaya. Pada 13 April 2018, PN Jakpus memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard). Atas hal itu, DC Comics tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir dari panitera MA, Selasa (28/5/2019) dilansir detikcom.
Perkara nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018 itu diadili oleh ketua majelis Hamdi dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo.
(dob/dob)http://bit.ly/2wmVBO7
May 28, 2019 at 09:43PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Wafer Superman Surabaya Kalahkan Superman Asli DC Comics'"
Post a Comment