Search

Wiranto Hingga Luhut, Tokoh yang Diancam Dibunuh 22 Mei

Jakarta, CNBC IndonesiaKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Polisi) Tito Karnavian membeberkan empat nama tokoh yang diancam dibunuh oleh massa perusuh pada 21 Mei hingga 22 Mei 2019. Demikian disampaikan Tito dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Selasa (28/5/2019).

"(Dari) pemeriksaan resmi, mereka menyampaikan nama Pak Wiranto (Menteri Koordinator Bidang Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto), Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan), ketiga itu Pak Kabin (Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Polisi) Budi Gunawan, keempat Gories Mere (Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan)," kata Tito.


"Dasar kami sementara BAP pro justitia hasil pemeriksaan kepada tersangka yang sudah kita tangkap. Jadi bukan karena informasi intelijen, beda," lanjutnya.


Selain itu, menurut dia, massa perusuh juga menargetkan pimpinan lembaga survei. Kendati demikian, Tito tak menyebutkan sosok-sosok yang dimaksud.

Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto mengatakan, rencana pembunuhan semacam itu selalu ada sejak dulu. Oleh karena itu, dia bersyukur lantaran aparat keamanan begitu sigap.

"Operasi intelijen, operasi keamanan, itu sangat cepat sekali. Dan sekarang sudah dapat diringkus kan," ungkap Wiranto ketika ditemui di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Wiranto Hingga Luhut, Tokoh Nasional yang Diancam Dibunuh Foto: CNBC Indonesia

Sebelumnya, Polri merilis enam tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Di antara mereka ada yang terlibat rencana pembunuhan tokoh nasional berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.

"(Tanggal) 14 Maret 2019 HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat Rp 25 juta dari seseorang. Seseorang itu kami kantongi identitasnya dan tim mendalami. TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional saya tidak sebutkan di depan publik," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal (Polisi) Muhammad Iqbal, Senin (27/5).

"(Tanggal) 12 April 2019 HK mendapat perintah untuk membunuh tokoh nasional. Jadi empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," lanjutnya.

Kemudian, seorang eksekutor diperintahkan oleh tersangka berinisial HZ untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap pimpinan lembaga survei.

Sikap penjelasan Mabes Polri terkait rusuh 22 Mei 2019 di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2ECN8ev
May 28, 2019 at 10:35PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Wiranto Hingga Luhut, Tokoh yang Diancam Dibunuh 22 Mei"

Post a Comment

Powered by Blogger.